Bahas UU JPSK, Pemerintah & DPR Bentuk Tim Kecil

Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
Kamis, 15 Juli 2010 17:45 wib
Priyo Budi Santosa (Foto: Dok Okezone)
Priyo Budi Santosa (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membentuk tim kecil untuk membahas Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Hal ini dilakukan untuk kemudahan surat menyurat yang acap kali terkendala antara pemerintah dengan DPR.

“Karena sudah dua kali surat Presiden dikembalikan ke beliau (Presiden). Dibentuknya tim kecil ini jadi solusi terbaik," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/7/2010).

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, dua kali dikembalikannya surat Presiden karena ada perbedaan perspektif soal JPSK. "Utamanya terkait waktu pencabutan Perppu yang krusial mempengaruhi kinerja pansus angket Century," imbuhnya.

Perbedaan pendapat itu antara lain, DPR menyatakan pencabutan Perppu dilakukan pada tanggal 18 Desember 2008, yakni pada rapat paripurna DPR. Sementara, pemerintah berpandangan pencabutan Perppu dilakukan pada 9 September 2009.

"18 Desember 2008, Perppu tersebut sudah tidak berlaku, tapi pemerintah belum menafsirkan seperti itu," ujarnya.

DPR berpandangan pembentukan tim kecil merupakan jalan terbaik yang tersedia. Namun, belum ada solusi bagaimana menyelesaikan permasalahan RUU JPSK. Dewan sendiri menilai RUU tersebut sangat krusial.

"Sudah tentu tim akan bekerja. Nanti kami akan cari solusi yang terbaik, tanpa mengganggu, menyodok pansus angket yang sudah berjalan," jelasnya.

Priyo sendiri menangkap sinyal Presiden SBY yang menerima kenyataan adanya Pansus Century. Pria berkaca mata itu berharap Presiden mengerti kondisi psikologis anggota DPR, sehingga mau mengikuti persepsi yang sudah dibangun.

"Bisa jadi tim itu terdiri dari Komisi XI atau gabungan Komisi XI dan Komisi III atau dipimpin pimpinan langsung," pungkasnya.
(ded)