JAKARTA- Seluruh pihak diminta untuk menyadari bahwa reshuffle atau perombakan kabinet merupakan wewenang sepenuhnya Presiden.
Isu reshuffle kabinet dinilai kontraproduktif bagi kinerja menteri. Setidaknya, hal itu membuat menteri yang disebut terpubikasikan mendapatkan rapor merah.
"Setidaknya para menteri yang terpublikasikan rapornya merah akan menghabiskan sebagian waktunya untuk menjelaskan sakaligus menggalang opini publik, untuk mempertahankan kursinya," tutur Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy di Jakarta, Jumat (16/07/2010).
Menurut dia, pembelaan diri itu bisa sebagai bentuk menjaga kehormatan diri maupun partainya. Oleh karena itu, kata dia, seluruh pihak hendaknya memahami bahwa demokrasi kita bukan parlementer, di mana gonta-ganti anggota kabinet berdasarkan lobi di tingkat parlemen.
"Dalam sistem presidensiil, penggantian anggota kabinet sepenuhnya kewenangan prerogratif presiden, " tandasnya.
Adapun persoalan tentang rapor merah menteri, kata Romahurmuziy, biarlah menjadi bahan evaluasi presiden untuk mengambil tindakan."Presiden lah yang dapat menakar tindakan yang diperlukan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP itu.
Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hanif Dhakiri sependapat dengan anggapan reshuffe mempengaruhi kinerja menteri. “Tapi seberapa besar mengganggunya itu tergantung dari menteri yang bersangkutan sih,” kata Hanif.
Dia menegaskan, biarkan persoalan reshuffle menjadi urusan Presiden karena memang itu hak prerogatifnya yang dijamin oleh konstitusi. “Kalau memang Presiden memandang perlu, nanti juga akan ada reshuffle. Tapi semuanya kembali ke Presiden,” tutur politisi muda PKB itu.
(Adam Prawira/Koran SI/ful)