getting time...

'Ari Muladi Jadi Tersangka Akibat Tekanan Anggodo'

K. Yudha Wirakusuma - Okezone
Senin, 19 Juli 2010 08:19 wib
Ari Muladi.(foto:okezone)
Ari Muladi.(foto:okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka, terkait dugaan percobaan suap kepada pimpinan KPK yang melibatkan Anggodo Widjojo.
 
Terkait hal tersebut Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Ari Muladi menuding KPK mendapat tekanan dari Anggodo Widjojo.
 
“Kita hormati kewenangan KPK, namun kita menyayangkan karena keputusan tersebut tekanan dari Anggodo,” singkatnya kepada okezone, Senin (18/7/2010).
 
Sugeng menambahkan apabila penetapan Kliennya terkait dakwaan bersama-sama, berarti Anggodo juga harus dikenai tindakan serupa.
 
“Penetapan ini berpotensi melanggar hukum, karena Ari orang yang membuka tipikor.(Tindak Pidana Korupsi). Melaporkan berdasarkan Undang-Undang Tipikor, Ari berperan serta membongkar kriminalisasi di KPK,” imbuhnya.
 
Seperti yang diketahui bahwa dalam dakwaan Anggodo, jaksa penuntut umum menyebut Ari bermufakat bersama Anggodo memberikan uang Rp5,1 miliar untuk mempengaruhi KPK agar tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro Widjojo dan PT Masaro Radiokom dalam perkara Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
 
Ari Muladi dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(kem)