Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan Eks Pemeriksa Pajak Bank Jabar

Putri Werdiningsih , Jurnalis-Senin, 19 Juli 2010 |20:18 WIB
KPK Tahan Eks Pemeriksa Pajak Bank Jabar
Foto: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Mantan Pemeriksa Pajak pada Kantor Pajak I Bandung Dedy Suwardi ditahan setelah diperiksa selama hampir 10 jam oleh penyidik KPK, Senin (19/7/2010).

Dedy dibawa keluar dari Kantor KPK sekira pukul 20.00 WIB. Tanpa menghiraukan pertanyaan dari para wartawan, Dedy langsung bergegas masuk ke mobil tahanan sambil menutupi wajahnya dengan jaket.

"Untuk memperlancar penyidikan, kita akan menitipkan di rutan polda selama 20 hari," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi kepada wartawan.

Dedy diduga menerima uang sebanyak Rp550 juta dari total gratifikasi yang diberikan oleh mantan Dirut PT Bank Jabar Umar Sjarifudin senilai total Rp2,55 miliar.

Dia disangkakakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung I Eddi Setiadi dituntut 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Di persidangan, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Bank Jabar memiliki kewajiban pajak kurang bayar periode 2001 mencapai Rp129,29 miliar. Namun kemudian diturunkan nilainya dua kali, yakni Rp74,09 miliar hingga Rp4,97 miliar. Sementara pada periode 2002 semula berjumlah Rp51,80 miliar, turun menjadi Rp25,57 miliar sampai Rp7,27 miliar.

Uang sebanyak Rp2,250 miliar, dipotong sejumlah untuk jasa Rp1 miliar sebagai pengurangan pajak 2001. Dan Rp1,550 miliar untuk tahun 2002 kemudian dibagi-bagikan terdakwa kepada empat anggota pemeriksa pajak lainnya, termasuk Heri Ahmad Buchori, Kepala Divisi Akutansi Bank Jabar.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement