JAKARTA - Komisi III DPR mengultimatum KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, terkait lambannya penanganan skandal Bank Century.
Karena itu, DPR akan memanggil tiga lembaga penegak hukum tersebut pada 25 Agustus mendatang.
“Kami agendakan pada tanggal 25 Agustus ada gelar perkara, KPK, Polri, dan Kejaksaan. Kami ingin tahu dari KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, kenapa sampai saat ini kasus Century belum ada perkembangan,” ungkap Bambang kepada okezone, Kamis (22/7/2010).
Menurut politisi Partai Golkar ini, tiga lembaga penegak hukum tersebut saat ini lebih terkesan sibuk dengan urusan masing-masing. Sehingga skandal Bank Century ini tidak ada perkembangan.
“Mereka pada sibuk masing-masing sekarang. Polisi dengan Ariel-Luna, KPK sibuk dengan kasus Bit-Chan, Kejaksaan dengan Yusril,” ucap Bambang.
Anggota Tim Pengawas kasus Bank Century DPR ini menegaskan, seharusnya sudah ada pihak-pihak yang dipanggil dan jelas status hukumnya. Ini dikarenakan rekomendasi DPR dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu sudah mengindikasikan adanya pelanggaran.
“Pansus memiliki alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat pihak-pihak yang patut diduga terlibat. Ini sudah rekomendasi sidang paripurna,” tegasnya.
(ton)