getting time...

KPK Siapkan Aturan Khusus Soal Gratifikasi

Putri Werdiningsih - Okezone
Kamis, 22 Juli 2010 09:42 wib
Wakil Ketua KPK Haryono Umar (Foto: Dok Okezone)
Wakil Ketua KPK Haryono Umar (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA- Gratifikasi cukup lekat dengan tindak pidana korupsi. Karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuat aturan khusus soal gratifikasi ini.

Demikian diungkapkan oleh wakil ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar. "Karena saat ini semua penyelenggara negara di seluruh Indonesia wajib melaporkan gratifikasi ke KPK," jelas Haryono di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/07/2010).

Mengenai seperti apa nantinya aturan tersebut, Haryono menjelaskan, hingga saat ini belum ditetapkan batasan berapa nilainya. Semua masih akan dibicarakan lebih spesifik, termasuk sanksinya.

Sebab, diakui Haryono, saat ini yang melaporkan gratifikasi sangat sedikit. Bahkan, kata dia, beberapa provinsi ada yang sama sekali tidak ada laporan gratifikasinya.

"Gratifikasi ini memicu korupsi, tapi ini berbeda dengan suap. Karena suap kan jelas dilakukan supaya orang melakukan atau tidak melakukan. Nah kalau gratifikasi ini tidak jelas karena ada yang ngasih buat hadiah tapi entah kapan nanti ada embel-embelnya," terang Haryono.
(ded)