Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan 4 Eks Pemeriksa Pajak Bank Jabar

Putri Werdiningsih , Jurnalis-Kamis, 22 Juli 2010 |19:10 WIB
KPK Tahan 4 Eks Pemeriksa Pajak Bank Jabar
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dalam kasus pajak Bank Jabar-Banten.

Mereka adalah mantan pemeriksa pajak Kantor Pajak Bandung I, Jawa Barat, yaitu Muhammad Yazid (MY), Roy Yuliandri (RY), Dien Rajana Mulya (DRM). Kemudian, mantan Pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar, Hery Achmad Buchori (HAB).

DRM, MY, dan HAB ditahan di Rutan Bareskrim, sedangkan RY di Rutan Polda Metro Jaya. DRM, MY, dan RY dikenai Pasal 12 a dan b, Pasal 5 atau 11 junto Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

HAB disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 dan Pasal 12 b ayat (2) Undang-Undang Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Setelah melalui pemeriksaan tadi, empat tersangka kita tahan. Ini mengenai pemberian uang terkait pajak Bank Jabar 2001-2002," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2010).

Menurut dia, para tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.
 Sebelumnya, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung I Eddi Setiadi dituntut 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Di persidangan, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Bank Jabar memiliki kewajiban pajak kurang bayar periode 2001 mencapai Rp129,29 miliar. Namun kemudian diturunkan nilainya dua kali, yakni Rp74,09 miliar hingga Rp4,97 miliar. Sementara pada periode 2002 semula berjumlah Rp51,80 miliar, turun menjadi Rp25,57 miliar sampai Rp7,27 miliar.

Uang sebanyak Rp2,250 miliar, dipotong sejumlah untuk jasa Rp1 miliar sebagai pengurangan pajak 2001. Dan Rp1,550 miliar untuk tahun 2002 kemudian dibagi-bagikan terdakwa kepada empat anggota pemeriksa pajak lainnya, termasuk Heri Ahmad Buchori, Kepala Divisi Akutansi Bank Jabar.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement