Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berangus SP, Dahlan Iskan Dilaporkan ke Polisi

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 26 Juli 2010 |11:04 WIB
Berangus SP, Dahlan Iskan Dilaporkan ke Polisi
Dahlan Iskan (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Serikat Pekerja (SP) PT PLN melaporkan Direktur Utama Dahlan Iskan karena dinilai memberangus kebebasan SP yang menolak kenaikan tarif dasar listrik (TDL).

Dari pantauan okezone, Ketua Umum DPP SP PT PLN Ahmad Daryoko tiba di Mabes Polri sekira pukul 10.30 WIB, Senin (26/7/2010), didampingi rekan-rekannya dan beberapa perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Hari ini kami melaporkan Dahlan Iskan dan beberapa jajaran manajemen yang lain, karena telah melakukan pemberangusan serikat pekerja karena menolak kenaikan TDL," ungkapnya.

Saat diklarifikasi pemberangusan seperti apa yang dialami SP PT PLN, Ahmad menyebutkan berupa intimidasi dan pencabutan fasilitas. "Dari jajaran manajemen, kami diintimidasi dan pencabutan fasilitas seperti telepon, faks, konsumsi saat rapat, dan sebagainya," jelas dia.

Menurut Ahmad, tindakan seperti itu melanggar aturan tentang serikat pekerja. "Ini melanggar Pasal 28 junto Pasal 43 UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Buruh," imbuhnya.

Selain itu, kata Ahmad, Dahlan Iskan juga telah mengirim surat kepada para general manager (GM) untuk segera membuat serikat pekerja tandingan seperti di PLN pusat.

Sekadar diketahui, kebijakan kenaikkan TDL ini tidak hanya mendapat penolakan dari masyarakat. Namun pegawai PT PLN juga tidak setuju dengan kenaikan TDL yang dinilai semakin memberatkan ekonomi masyarakat.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement