JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membangun pusat pelaporan gratifikasi di kementerian, lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan menggandeng pengawas intern, KPK berharap sistem itu beroperasi mulai bulan depan. Dua institusi yang mengaku telah siap melaksanakan program tersebut adalah Pertamina serta Kementerian Komuniasi dan Informatika.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, melalui sistem ini diharapkan jumlah laporan gratifikasi pejabat negara meningkat tiap tahun. Sehingga mereka terhindar dari pidana suap.
"Setiap pegawai negeri yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada KPK dalam waktu tiga puluh hari kerja sesuai Pasl 10 undang-undang nomor 20 tahun 2001, " kata Haryono kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta , Selasa (27/7/2010).
Gratifikasi, lanjutnya, dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya. Apabila pejabat bersangkutan sudah melapor maka tuduhan suapnya gugur. “Tapi kalau tidak lapor bisa kena pidana," tegasnya.
Haryono menambahkan, selama ini tingkat kepatuhan pegawai pemerintah dalam melaporkan gratifikasi masih rendah, terutama dari daerah. Selama 2010 hanya terdapat 128 laporan ke KPK dari seluruh Indonesia dan didominasi gratifikasi dalam bentuk hadiah pernikahan.
"Padahal yang namanya gratifikasi itu segala macam, umpamanya dapat honor," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, salah satu penyebab rendahnya laporan tersebut adalah ketidaktahuan pejabat harus melapor. Di sisi lain, kantor KPK juga hanya terdapat di Jakarta tanpa perwakilan di daerah.
(ded)