JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong agar kerja sama teknis militer antara Indonesia dan Rusia dapat dilanjutkan melalui peraturan Presiden tanpa harus menunggu sampai diundang-undangkan.
“Itu adalah proses ratifikasi kerja sama di bidang teknis militer antara Indonesia dengan Rusia, jadi maksudnya ratifikasi ini tidak perlu undang-undang tapi cukup melalui peraturan Presiden,” ujar Ketua Komisi I Kemal Azis Stamboel saat dihubungi okezone, Kamis (29/7/2010).
Menurutnya kerja sama yang sudah berjalan sejak 2003 lalu itu perlu diperkuat kembali agar dapat memperkuat Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) yang dimiliki TNI.
“Ketika itu pemerintahan Ibu Mega dalam rangka kerja sama militer, karena pada saat itu kita banyak dapat tekanan dari pihak lain tentang Alutsista. Dengan alasan tersebut kita membuat perjanjian kerja sama dengan Rusia,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan bahwa dalam kerja sama yang dilakukan pihak Indonesia dan Rusia cukup berjalan dengan baik, hal ini terbukti dengan pengadaannya alat-alat penunjang militer.
“Kerja samanya bagus, buktinya kita ada Pesawat Sukhoi, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan lain-lain,” pungkasnya.
Selain itu, kerja sama yang didorong kembali oleh anggota Dewan yaitu suatu kerja sama teknis militer dalam bentuk seperti pertukaran perwira, pendidikan perwira, pertukaran militer, dan lain-lainnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.