JAKARTA - Belasan anak baru gede (ABG) korban pelecehan seksual berunjuk rasa di halaman Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Kamis (29/7/2010).
Mereka menuntut pertanggungjawaban narapidana Rudi Sutadi yang telah melakukan pelecehan seksual di dalam tahanan. Mereka juga meminta agar kasus pelecehan seksual yang mereka alami dapat diungkap dan pelakunya diganjar hukuman setimpal.
"Napi RS yang juga dokter anak itu harus dihukum. Dia telah menghancurkan masa depan kami," teriak Didin, salah satu korban.
Didin (19), mengatakan peristiwa yang menimpa dirinya terjadi pada 2007 silam saat dia berusia 16 tahun. Ia mengenal dr Rudi Sutadi dari Armal, tetangganya di Kerinci, Jambi.
"Saya lalu ditelepon dr Rudi, diiming-imingi bisa cepat pintar dan pekerjaan. Saya diminta datang ke Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, ungkap Didin, dia disuruh membawa kembang tujuh rupa dan air tujuh dusun, serta jeruk limau. Benda-benda tersebut merupakan syarat agar dia menjadi pintar.
Setibanya di Jakarta, dia menuju LP Cipinang. Dia datang ditemani Armal dan menemui dr RS.
"Saya masuk ke ruang di LP, ada meja dan tempat tidur untuk pemeriksaan. Saya disuruh buka seluruh baju, dr RS meraba-raba seluruh tubuh," ujarnya pelan.
Di tempat yang sama, Armal mengatakan, dia mencari puluhan anak atas suruhan napi Rudi Sutadi. Selain dia, ada juga orang lain yang disuruh mencari ABG.
Armal mengaku, dia kenal dr RS karena pernah satu sel di LP Cipinang pada tahun 2000. dr RS menjanjikan dia pekerjaan disebuah rumah sakit. Dia juga dimintai uang lebih dari Rp500 juta, untuk mendirikan rumah sakit di Jambi. "Saya ditipu RS, saya juga korban," tukasnya.
Korban lain, Fery, Depo, dan Rido, menceritakan perlakuan yang sama yang mereka alami.
"Kami sudah melapor ke Kompas Perlindungan Anak dan ke Polda Metro Jaya. Kami sudah di BAP (berita acara pemeriksaan)," jelas Depo (20).
Sementara itu, Ganto dari Koalisi Peduli Anak yang mendampingi korban mengatakan, perbuatan napi dr Rudi Sutadi yang leluasa melecehkan anak-anak di bawah umur di LP, membuktikan betapa lemahnya pengawasan di LP, khususnya LP Klas 1 Cipinang.
"Perlakuan istemewa napi Ayin (Arthalita) contoh yang terkuak. Masih banyak kasus serupa di LP-LP kita," ujarnya.
Menurutnya, praktek diskriminasi narapidana di LP Cipinang bukan rahasia umum lagi. Narapidana bisa memiliki handphone dan mengakses internet.
Sementara itu, Magdalena Sitorus, Komisioner KPAI Bidang Pengaduan Masyarakat mengatakan, pihaknya mendukung agar kasus ini dibuka dan pelakunya diseret ke pengadilan.
"Saat kejadian korban masih dibawah umur, kami mendukung agar kasus ini diungkap," ujarnya.
(lam)