JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan 11 undang-undang (UU) yang berbenturan dan saling tumpang tindih, setelah pemberlakuan otonomi daerah yang sangat luas.
“Kami akan terus melanjutkan inventarisasi UU yang tumpang tindih tersebut,” kata Mendagri Gamawan Fauzi seusai membuka Rakernas PKK di Jakarta, Rabu 28 Juli.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menjelaskan, salah satu UU yang tumpang tindih tersebut adalah UU Kepegawaian yang bertabrakan dengan UU32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Contohnya ketentuan tentang Pembina kepegawaian daerah. Dalam UU Pemda ditegaskan bahwa Pembina kepegawaian daerah adalah sekretaris daerah (sekda). Namun dalam UU Kepegawaian disebutkan pembina kepegawaian adalah kepala daerah.
“Contoh lain adalah tentang perencanaan. UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan perencanaan darah itu cukup dengan peraturan gubernur, sedangkan UU 32/2004 mengatakan dengan perda,” tegasnya.
Gamawan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan inventarisasi UU yang tumpang tindih. Apalagi sinkronisasi UU dalam menjalankan otonomi daerah merupakan keniscayaan. “Kalau di Jepang ada 170 UU yang harus berubah dengan keluarnya UU pemerintahan daerah. Kita hanya berapa buah UU, paling 10 atau 11 UU,” ujarnya.
Terkait hal itu, anggota Komisi II DPR Malik Harramain meminta Kemendagri tidak hanya melakukan inventarisasi sendiri, tapi bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Menurut Malik, inventarisasi peraturan yang saling berbenturan tidak hanya antar-UU dengan peraturan setingkat, tapi juga dengan peraturan lanjutan berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, bahkan dengan peraturan daerah (perda).
“Masalah benturan peraturan perundang-undangan ini memang tidak boleh diabaikan. Kami di Komisi II pasti akan responsif jika ada temuan benturan peraturan. Kami akan mendorong agar Baleg DPR akan melakukan inventarisasi juga,” tutur dia.
Lebih jauh, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengakui over-lapping kebijakan masih kerap terjadi karena aturannya masih tumpang tindih. Bahkan, gesekan kewenangan juga bisa terjadi jika benturan peraturan tidak segera diselesaikan.
“Dalam revisi UU32/2004, kita akan lakukan sinkronisasi kalau memang ada aturan yang berbenturan. Tapi benturan peraturan itu paling dalam pasal-pasal tertentu saja dari sebuah undang-undang,” tandasnya. Kemendagri sendiri mulai gencar melakukan inventarisasi peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron dengan UU No 32/2004 tentang Pemda.
Sinkronisasi ini juga dilakukan dalam rangka mengatur batas tugas dan wewenang antartingkatan pemerintahan,baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota. Sinkronisasi UU sendiri sesuai dengan ketentuan pemerintahan daerah bahwa seluruh peraturan perundang-undangan terkait daerah harus mengacu pada UU 32/2004.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Saut Situmorang sebelumnya menjelaskan, tugas yang dilimpahkan ke daerah sudah semakin luas sejak pemberlakuan otonomi daerah. Meski demikian, pemerintah pusat tetap melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 217 dan 218 UU 32/2004.
“Semua urusan pemerintah pusat memang telah dilimpahkan kepada daerah kecuali enam urusan, yakni urusan politik luar negeri, pertahanan,keamanan,peradilan, fiskal dan moneter, serta agama. Jadi tidak mungkin ada menteri luar negeri di daerah misalnya,” tegas Saut.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.