Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putri Munawaroh Divonis Hari Ini

Frida Astuti , Jurnalis-Kamis, 29 Juli 2010 |09:46 WIB
Putri Munawaroh Divonis Hari Ini
Penggerebekan teroris di Solo (Foto: reuters)
A
A
A

JAKARTA- Terdakwa perkara tindak pidana teroris, Putri Munawaroh, hari ini menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan (vonis).
Putri didakwa menyembunyikan gembong teroris Noordin M Top di rumahnya, Mojowongso, Solo, Jawa Tengah setelah peristiwa pengeboman hotel JW Marriot dan Ritz Carlton 2009 lalu.
 
Putri dinilai secara sah dan meyakinkan dengan sengaja memberikan bantuan dengan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 13 (b) perppu No1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15 tahun 2003 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum menuntut Putri dengan hukuman penjara delapan tahun dikurangi masa tahanan.
 
Putri menjadi salah satu tersangka teroris yang ditangkap hidup-hidup saat penggerebekan di Jebres, Solo, Jawa Tengah oleh Densus 88, pada September 2009.
 
Untuk diketahui, saat penggerebekan, sejumlah teroris selain Noordin juga tewas. Yakni Bagus Budi Pranoto alias Urwah dan Ario Sudarsono alias Aji. Mereka bersembunyi di kontrakan itu selama dua bulan pasca peledakan dua Hotel Ritz-Carlton dan JW Marriot. Akhirnya, Tim Densus 88 Anti-Teror menggerebek rumah itu pada 17 September 2009.

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement