JAKARTA - Majelis Hakim memvonis Putri Munawaroh dengan pidana tiga tahun bui. Majelis menyatakan istri dari teroris Susilo Adib ini secara sah dan meyakinkan ikut sembunyikan Gembong teroris Noordin M Top, Urwah dan Bejo di kediamanya dan meresahkan masyarakat.
“Mengadili Putri Munawaroh dipidana selama tiga tahun dan diperintahkan tetap ditahan,” tandas Ketua Hakim Ida Bagus Dwiyantara ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2010).
Adapun hal yang memberatkan putusan tersebut yakni Putri yang baru berusia 21 tahun ini perbuatanya dikhawatirkan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Hal yang meringankan masih mempunyai tanggungan anak dan perbuatanya itu tidak muncul atas dirinya sendiri,” lanjut Ida Bagus
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 8 tahun bui.
Pantauan di ruang rapat, ketika mendengar vonis itu Putripun hanya terdiam dan langsung takbir bergema di dalam persidangan.
Putri menjadi salah satu tersangka teroris yang ditangkap hidup-hidup saat penggerebekan di Jebres, Solo, Jawa Tengah oleh Densus 88, pada September 2009.
Untuk diketahui, saat penggerebekan, sejumlah teroris selain Noordin juga tewas. Yakni Bagus Budi Pranoto alias Urwah dan Ario Sudarsono alias Aji. Mereka bersembunyi di kontrakan itu selama dua bulan pasca peledakan dua Hotel Ritz-Carlton dan JW Marriot. Akhirnya, Tim Densus 88 Anti-Teror menggerebek rumah itu pada 17 September 2009.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.