getting time...

KPK Sarankan DPR Buat Pos Gratifikasi

Siti Ruqoyah - Okezone
Kamis, 29 Juli 2010 16:24 wib

JAKARTA - Untuk mencegah adanya gratifikasi, KPK menyarankan di setiap kantor pemerintahan dan DPR terdapat suatu tempat khusus atau pos pelaporan gratifikasi.

"Kalau memang DPR sudah siap, terutama sekjennya nanti akan kita coba," ujar salah satu pimpinan KPK Haryono Umar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/7/2010).

Sejauh ini, institusinya belum berkoordinasi dengan DPR, terkait pengadaan tempat pelaporan itu. "Kita belum menjajakan ke sana. Yang sudah kita jajaki, yang sudah siap saja," imbuhnya.

Menurut Haryono, adanya tempat pelaporan ini akan menambah pekerjaan di instansi tersebut. Namun dampaknya bagus untuk mencegah korupsi.

"Dia bisa mencegah, karena sesuai dengan Pasal 10 UU No 10 Tahun 2001 tentang gratifikasi. Sesuatu bisa dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatan, kadang-kadang ada orang menerima dan dia tidak tahu, maka dari itu untuk tidak terjebak dalam suap harus melapor," jelasnya.

Haryono melanjutkan, kesiapan tempat merupakan faktor utama. Dengan demikian, bisa dilihat efektif atau tidaknya tempat laporan gratifikasi tersebut.

"Kalau pihak instansi sendiri yang berkeinginan untuk itu bagus, umpamanya dari Sekjen DPR sendiri itu lebih baik. Kalau tidak ada nanti kita tawarkan," tutupnya.
(ram)