Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Rekening Gendut Polri

"Lebih Tinggi Perintah SBY atau UU?"

Taufik Hidayat , Jurnalis-Kamis, 29 Juli 2010 |18:06 WIB
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Mabes Polri bersikukuh tidak akan mengumumkan nama pemilik rekening mencurigakan yang diduga milik perwira Polri, kendati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta kepolisian membuka kembali kasus rekening tersebut.

Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Seto mengatakan, kepolisian tidak bisa mengumumkan nama polisi karena terikat dengan UU No 25 tahun 2003 Tentang Pencucian Uang.

"Kalau di UU mengatakan begitu tidak bisa, walau (didesak) siapa pun. karena kedudukan kita di depan hukum sama saja. Mana yang lebih tinggi, perintah SBY atau UU? SBY juga tunduk sama UU itu. Kalau UU mengatakan begitu tidak bisa," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selasa, Kamis (29/7/2010)

Marwoto menambahkan, kepolisian akan mengikuti perintah Presiden SBY untuk membuka kembali kasus tersebut. Polisi akan melakukan penelaahan kembali terhadap kepemilikan rekening mencurigakan dan mengumumkannya pada pekan ini.

"Kalau perintah, kemungkinan akan dilaksanakan. Iya, akan diteliti lagi. Mudah-mudahan Jumat besok bisa ditagihlah," katanya.

Seperti diberitakan, Presiden SBY memanggil Kepala Kepolisian Indonesia Kapolri Bambang Hendarso Danuri, terkait kasus rekening gendut polisi. Presiden menilai kasus rekening itu belum jelas, sehingga harus dibuka kembali.

Kepolisian menyatakan dari 23 laporan rekening yang mencurigakan, hanya enam yang dianggap tidak wajar. Namun kepolisian enggan mengungkapkan nama polisi
yang terlibat kasus tersebut.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement