o1 o2

Polhukam


Bahas Rekening Gendut, Presiden Panggil Kapolri

Kamis, 29 Juli 2010 - 20:53 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Insaf Albert Tarigan - Okezone
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memanggil Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD), terkait rekening gendut petinggi Polri. BHD diminta menjelaskan duduk perkara kasus tersebut kepada publik.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (29/7/2010).

“Terkait masalah dugaan praktik mafia hukum dalam kepemilikan rekening di kepolisian, yang sering disebut rekening gendut perwira Polri, Presiden SBY telah memanggil dan meminta penjelasan dari Kapolri pada Sabtu lalu,” ujarnya.

Presiden, lanjut Denny, memerintahkan agar kepolisian kembali memperjelas dan mempertegas keterangan terkait masalah rekening tersebut kepada publik. Sebab penjelasan yang disampaikan Kepolisian sebelumnya masih mengundang pertanyaan.

“Presiden menegaskan, adalah sangat penting kepolisian menuntaskan masalah ini, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan kepada kepolisian,” imbuhnya.

Sebab, kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini, bagaimana pun tanpa kepercayaan masyarakat, kerja-kerja kepolisian akan banyak terkendala.(ded)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Jum'at, 03 September 2010 02:00 wib

    DPR Terima Dua Capim KPK kecuali Ada KLB

  • Jum'at, 03 September 2010 01:03 wib

    Golkar Geleng-Geleng Kepala Soal Kasus Suap BI

  • Kamis, 02 September 2010 21:43 wib

    Kepala BPN Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta

  • Kamis, 02 September 2010 21:22 wib

    Golkar Bantah Interpelasi Batal karena Reshuffle

  • Kamis, 02 September 2010 21:22 wib

    Pengusaha Kesal, Ngadu ke Istana Tapi Tak Direspons

  • o3 o4