BANDUNG - Kasus penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Bandung. Kali ini modusnya terbilang cukup baru yaitu investasi ring back tone (RBT), bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Selular (PT Telkomsel).
Kasus ini pun menyeret pelaku berinisial EJ (31), warga Kompleks Pasirlayung, Jalan Pasirlayung Utara I RT 3 RW 2 Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Bandung. Ibu satu anak itu berhasil menghimpun dana Rp11 miliar lebih dari 17 nasabahnya dalam kurun waktu tiga tahun.
EJ sendiri melakoni aksinya sejak 2007. Ia mengaku mempunyai hubungan bisnis dengan PT Telkomsel. Dengan dalih itu, ia berani menawari teman-temannya ikut berinvestasi dengan iming-iming sangat menggiurkan, yaitu dalam sebulan akan memperoleh laba 30-50 persen.
Aksi yang dilancarkan EJ berhasil. Para nasabah ternyata percaya dengan bisnis tersebut. Terlebih lagi, dalam setiap penyetoran modal, para nasabah selalu diberi kuitansi dengan kop tulisan bersimbol PT Telkomsel. Selain itu, beberapa di antara nasabah juga pernah ada yang memperoleh keuntungan dari investasi tersebut.
Rupanya, dari tahun ke tahun jumlah nasabah EJ terus bertambah. Nilai uang yang masuk bahkan menembus angka Rp11 miliar. Meski begitu, EJ tidak banyak memperoleh keuntungan dari investasi tersebut. Uang setoran, diputar lagi untuk membayar laba kepada nasabah lainnya.
Aksi penipuan EJ akhirnya terendus juga. Ini terjadi saat para nasabah meminta uang laba. EJ ternyata tak kunjung memberikan uang laba. Akhirnya, para nasabah melaporkan EJ ke Mapolrestabes Bandung.
Empat laporan masuk ke Polrestabes Bandung mulai Mei hingga Juni 2010 atas nama Wahyu Dayanto Wijaya, Selvi Arfiani, Santi Ismayanti, dan Elia Siti. Keempatnya mewakili 13 korban lainnya. Para korban mengaku menyetorkan dananya bervariasi dari Rp20 juta hingga Rp5 miliar.
Satreskrim Polrestabes Bandung lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah korban. Selain itu, polisi juga sempat meminta keterangan dari beberapa pimpinan di PT Telkomsel untuk mengonfirmasi kerjasama antara Telkomsel dengan EJ perihal RBT.
Ternyata, polisi tidak mendapatkan bukti adanya kerjasama RBT antara Telkomsel dan EJ. Selain itu, Telkomsel tidak pernah membuka usaha kepada publik tentang RBT. Polisi akhirnya meringkus EJ di rumahnya di daerah Pasirlayung, Kota Bandung.
"Ini baru sebagian saja yang lapor karena mereka baru sadar sudah tertipu. Jadi, mungkin saja masih banyak korbannya yang belum melapor ke sini. Karena itu, uang yang dihimpun pelaku pun kemungkinan lebih dari Rp11 miliar," kata Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Imam Budi Supeno melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, Kamis (29/7/2010).
Selain mengamankan EJ, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan, seperti 56 kuitansi penyetoran dana dari nasabah senilai Rp11 miliar, satu unit laptop merek Lenovo, satu unit Blackberry Bold, satu unit HP merek Nexian, dan satu unit HP merek ZTE.
(lam)