JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menerima Dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/7/2010) selepas makan siang.
Tidak hanya itu, Presiden juga akan memberikan tanda jasa kepada pejabat-pejabat negara yang telah berjasa bagi negeri ini. Namun, belum diketahui kepada siapa saja tanda jasa itu diberikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan disebutkan Dewan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan terdiri dari 7 orang anggota yang berasal dari 2 orang berlatar belakang akademisi, 2 orang berlatar belakang militer atau dari militer, dan 3 orang tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan tanda jasa atau tanda kehormatan.
Dewan gelar, tanda jasa dan kehormatan memiliki jabatan selama 5 tahun dan diangkat oleh Presiden. Usulan pemberian tanda gelar, tanda jasa dan tanda pahlawan bisa diajukan kepada Presiden melalui Dewan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
Salah satu tokoh yang diajukan mendapatkan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, mantan Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
(hri)