JAKARTA - Cara Sekretaris Satgas Antimafia Hukum Denny Indrayana yang menduga rekening gendut para petinggi Polri terkait dengan mafia hukum, sangat meresahkan Mabes Polri. Melalui Kadiv Humas Irjen Pol Edward Aritonang, Mabes Polri mempertanyakan dugaan Denny mengaitkan dua hal tersebut.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/7/2010), Edward secara tegas meminta sumber data yang membuat Denny menduga adanya keterkaitan antara rekening gendut dengan mafia hukum. Padahal sumber data satu-satunya mengenai rekening gendut perwira Polri hanya berasal dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
"Kalau memang itu sumbernya sama, kami tanya, di situ Denny statusnya sebagai apa untuk menyikapinya? Saya ingin bertanya kepada Denny bagaimana dia bisa menyimpulkan rekening itu terkait mafia hukum? Kalau Denny punya bukti tolong dibawa ke kita," tukas Edward di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.
Jika pernyataan Denny bersumber dari LHA PPATK, Edward pun merasa heran. Karena PPATK menyerahkan LHA kepada Polri, dan laporan itu bersifat rahasia.
"Termasuk penyimpanannya. Disimpan dalam brankas besar yang membukanya dengan sidik jari. Kalau ada yang membocorkan, pasti dari orang dalam itu. Karena tanpa sidik jari dia tidak bisa membuka," ungkap Edward.
Mengenai kasus rekening gendut yang berjalan di tempat, menurut Edward, para penyidik Polri sudah menindaklanjuti sesuai LHA tersebut. Kemudian hasil penyelidikan tersebut sudah dilaporkan kepada publik beberapa waktu lalu.
Edward menambahkan, LHA itu bisa dibeberkan jika diminta. Namun hanya permintaan pengadilan. Bukan permintaan publik.
"Dari 23 rekening, ada dua masih dalam proses, perkembangan terakhir dokumen pendukung sudah disampaikan dan penyidik sedang melakukan cheking on the spot (di lapangan) dua lagi, satu meinggal, satu lagi sedang mengikuti pemilihan bupati, tetapi sudah ada kesanggupan untuk datang memenuhi panggilan penyidik setelah selesai," paparnya.
Lalu mengapa Mabes Polri tidak menyebutkan para pemilik rekening? Edward mengatakan hal tersebut tidak diperbolehkan undang-undang. "Bisa dituntut oleh pemilik rekening atau bank. Yang sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu pasti sudah dilaporkan Kapolri kepada Presiden. Tetapi saya tidak tahu apakah waktu itu beliau ditegur," imbuhnya.
(hri)