JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pemerintah pusat segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang electronic road
pricing (ERP).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, selama ini rencana pelaksanaan ERP terkendala payung hukum. Untuk itu, pihaknya menagih komitmen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membantu masalah kemacetan di Ibu Kota.
“Makanya, kita minta peraturan pemerintahnya segera diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Kalau bisa seminggu sudah diterbitkan itu. Bisa tidak, Kementerian Perhubungan mengeluarkan PP-nya dalam waktu satu minggu?” kata Prijanto kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (30/7/2010).
Pensiunan TNI AD ini menambahkan, ERP rencananya akan diterapkan di sejumlah jalur utama sebagai pengganti three in one. Nantinya, setiap mobil yang melewati
jalur itu harus membayar.
Masih terkait rencana penyelesaian masalah kemacetan, Prijanto mengusulkan agar Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub ikut bergabung dalam mencari
solusi bersama.
“Kalau nanti jadi duduk bersama, harusnya dari Dirjen Perkeretaapian juga ikut karena pembangunan kereta api Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan
Bekasi) sampai sekarang masih belum terealisasi. Itu harus dibenahi,” ujarnya.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.