PEKANBARU - Mabes Polri dibantu Polda Metro Jaya dan Poltabes Pekanbaru, melakukan penggerekan disalah satu rumah yang merupakan tempat produksi ektasi di jalan Cipta Sari, Pekanbaru. 2.700 butir ekstasi disita sebagai barang bukti.
Kapolda Riau Brigjen Swedi Husein menjelaskan, ribuan ekstasi itu disita dari rumah tersangka yakni Halim (49) yang merupakan sindikat bandar ekstasi yang selama ini menjadi incaran polisi. Selain menyita ekstasi, polisi juga menyita alat pencetak barang haram itu dan baku pembuatnya.
“Omsetnya tersangka sekira Rp1 miliar per hari. Dan tersangka melakukannya sendirian saja dirumah ini,” kata Kapolda Riau di lokasi penggerebekan, Sabtu (31/7/2010)
Dia melanjutkan, dalam setiap harinya tersangka bisa memproduksi sebanyak 3 ribu butir ektasi dengan mengunakan bahan baku satu kilogram. Sedangkan saat ini barang bukti yang disita yakni sebanyak 5 kilo gram bahan baku pembuat ekstasi atau bisa mencetak 1.500 butir lagi.
Sedangkan usai mencetak biasanya tersangka akan mengedarkan barang bukti itu di Propinsi Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau sendiri. Biasanya tersangka akan menjual nya dengan harga Rp200 ribu per butir.
“Modus pengirimannya yakni dengan menggunakan paket dengan cara mengelabui memasukan ekstasi kedalam elektronik seperti spiker, radio” tandasnya.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.