BOGOR - Satu hari menjelang pembacaan vonis terhadap 22 terdakwa APBD gate Kota Bogor, suasana politik di sana semakin memanas. Rumor yang berkembang bahwa majelis hakim akan memvonis bersalah terhadap para terdakwa APBD gate Kota Bogor.
Selain suhu politik memanas, kasus persidangan APBD Gate tahun 2002 rupanya menarik perhatian Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah, mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali membentuk pansus dan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung tentang kasus kasus APBD di Tanah Air. Hasilnya, sesuai surat edaran MA dan Kejaksaan bahwa kasus tersebut tidak bersalah.
Sementara menanggapi kasus APBD Gate kota Bogor Fahri menjelaskan bahwa kasus tersebut penuh konspirasi para penegak hukum di daerah dan hakim yang terlibat membenarkannya.
“Adalah bagian dari mereka yang tidak taat kepada jurisprudensi terhadap hakim seperti ini. Kalau hakim membebaskan kita akan mobilisasi opini dukungan, karena ini konsisten dengan jurisprudensi. karena di daerah di Indonesia semua dibebaskan,” ucapnya, Minggu (1/8/2010).
Sebaliknya, lanjut dia, kalau tidak maka pihaknya akan minta Komisi Yudisial yang akan datang untuk usut pelanggaran jurisprudensi ini sampai kapanpun. “Kalau KY sekarang sudah demisioner dan sebentar lagi akan ada penggantian,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, meminta agar majelis hakim yang menyidangkan anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 dalam kasus APBD gate tidak boleh ragu untuk memutuskan bebas murni (vrijspraak) atau sekurang-kurangnya onstlaag ( bebas dari segala tuntutan.
“Saya mengikuti kasus ini sejak awal. Aroma politik dalam kasus ini sangat terasa dan sampai tercium oleh kami di Komisi III DPR RI,” ujarnya.
Menurut Nasir Djamil desakan agar hakim jangan ragu untuk memutuskan bebas murni atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, dikarenakan putusan terhadap kasus ini harus mengacu kepada risalah kesepahaman Komisi II dan Komisi III dengan Mahkamah Agung dan Kejagung, tentang penegasan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang berbasis kepada dugaan pelanggaran terhadap PP 110 tahun 2000 agar dihentikan.
Karena itu, persoalan APBD gate Kota Bogor merupakan persoalan yang berawal dari persoalan PP110 yang secara yurisprudensi sudah tidak ada persoalan. Apalagi dalam keputusan sela dimenangkan oleh salah seorang terdakwa. Sayangnya, kata Nasir Djamil, para jaksa ngotot dan kemudian mengubah tuntutannya dengan memakai PP 105 tahun 2000. Padahal PP 105 tidak bisa dipakai dasar tuntutan pada DPRD karena merupakan aturan pada eksekutif yangg sifatnya hukum administrasi negara dan bukan pada wilayah pidana.
“Kami menilai martabat dan keluhuran hakim dipertaruhkan. Kami juga telah meminta Mahkamah Agung untuk mengawasi proses ini,” ujarnya.
Nasir menjelaskan Komisi III DPR tidak pernah mengintervensi keputusan hakim, tapi ingin mengingatkan hakim agar menghormati kesepahaman yang telah dibuat oleh DPR dengan MA dan Kejagung.
Komisi III DPR, lanjut Nasir, bertanggung jawab untuk mengingatkan hakim di PN Bogor dalam kasus APBD gate ini.
“Ini bukan intervensi, melainkan upaya kita untuk menjaga wibawa peradilan dari pihak-pihak yang ingin menyeludupkan kepentingan politik dalam kasus APBD gate,” jelas Nasir.
Sementara itu, menjelang persidangan nanti yang akan di gelar Senin besok rencananya dua ruang sidang yang ada di PN Kota Bogor akan digunakan.
Persidangan sendiri akan dilaksanakan pukul 08.00 WIB. Sedangkan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, jajaran Polresta Bogor akan menerjunkan ribuan personelnya.
(Endang Gunawan/Global/lsi)