getting time...

BPIH Plus USD6.500, Dijamin Layanan Bintang 4

Tri Kurniawan - Okezone
Senin, 2 Agustus 2010 15:02 wib
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Berbeda dengan jamaah haji regular, jamaah haji khusus lebih mendapatkan fasilitas lengkap secara terperinci dari Kementeriaan Agama RI
dengan membayar BPIH sebesar USD6.500 dan Rp400.000.

Menurut Kementerian Agama, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus memberikan pelayanan minimal akomodasi hotel bintang 4 di Madinah dengan jarak maksimal 500 meter dari Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Selain itu, pelayan katering di Makkah, Madinah dan Jeddah dengan menu Indonesia secara prasmanan dan pelayan standar hotel, masa tinggal di Arab Saudi selama 25 hari, dan menggunakan bus AC.

"Kami memberikan pelayanan lebih kepada jamaah haji khusus karena memang mereka membayar lebih mahal," ujar Dirjen Pelayanan Haji dan Umroh Slamet Riyanto saat jumpa pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (2/8/2010).

Dia menjelaskan, pelunasan BPIH jamaah haji khusus dimulai pada 3-12 Agustus 20010 pada bank penerima setoran BPIH setiap hari kerja. PIHK harus mendaftarkan jamaahnya ke Direktorat Pembinaan Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama selambat-lambatnya empat hari setelah pelunasan.

Terkait besarnya biaya tersebut, Menteri Agama Suryadharma Ali mengingatkan agar jamaah tidak tertipu oleh penyelenggara ibadah haji yang tidak resmi. "Selama ini banyak jamaah khusus yang dirugikan dan ditelantarkan oleh PIHK tidak resmi," terang Menag.
 
(ram)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.