getting time...

Tiga Anggota DPRD Bogor Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 2 Agustus 2010 12:12 wib

BOGOR - Sidang agenda vonis APBD Gate Kota bogor hari ini digelar. Sidang pertama dilakukan di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Budi Santoso. Sementara para terdakwa yang disidangkan adalah tiga anggota DPRD Kota Bogor yang masih aktif. Yaitu Gatus Susanto, Khusnul, dan Yayu Wahyudin.

Dalam pembacaan vonis yang dilakukan Ketua PN Kota Bogor, Gusrizal, ketiga terdakwa divonis hukuman 1 tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dimana para tertdakwa telah  melakukan pelanggaran wewenang dan menyalahgunakan uang negara.

Selain itu, masing masing terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang ke negera sebesar Rp30 juta. Atas putusan ini, para terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Sementara JPU berpikir-pikir dahulu.

Pada waktu bersamaan, 29 mantan anggota DPRD Kota Bogor periode 1999 -2004 masih menjalani persidangan dengan agenda vonis di ruang lain. Menurut informasi, mereka juga akan divonis 1 tahun dan mengembalikan uang negara sebesar Rp30 juta.
(Endang Gunawan/Global/ful)