JAKARTA - Pemerintah selaku tergugat dalam sidang judicial review UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, tak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan hakim konstiusi.
Pemerintah dalan hal ini Kementerian Hukum dan HAM, diwakili oleh Direktur Litigasi Kemenkum HAM Cholilah, Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Sidang MK Mualimin Abdi, serta Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PP Kemenkumham Ahmad Ramli.
Sementara Yusril selaku penggugat, hadir didampingi oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail dan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban.
“Akan kami sampaikan jawabnya tertulis pada sidang selanjutnya," ujar Mualimin Abdi dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (6/8/2010).
Jawaban perwakilan pemerintah ini langsung mendapat tanggapan pedas dari Ketua MK Mahfud MD. Mahfud menyebut perwakilan Kemenkum HAM tidak kompeten dalam perseoalan ini.
"Anda jawabannya jangan copy paste. Ini implikasinya panjang kecuali kalau anda mau menyerah. Jangan dianggap ini rutinitas. Kalau perlu Anda undang ahli anda untuk datang, menteri anda kalau perlu. Pertemuan selanjutnya, Anda yang pertama kali menjawab semua pertanyaan," tegas guru besar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Agenda sidang hari ini adalah menguji tafsir manakah yang benar tentang penerapan Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan terhadap Pasal 1 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang Asas Negara Hukum dan Kepastian hukum.
“Kami minta MK memberikan kepastian siapakah tafsir yang benar? Kami, Jaksa Agung, Sekneg atau Deny Indrayana” kata Yusril.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.