Proses seleksi untuk komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir selesai. Setidaknya, ada tujuh nama yang masih ada di kantong para penyeleksi (Panitia Seleksi/Pansel KPK).
Tujuh nama yang dianggap terbaik dari sekitar ratusan yang mendaftar. Tujuh nama yang darinya akan dipilih dua menjadi yang terbaik untuk dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dulu, dari sekian banyak proses seleksi, sering kali ketakutan terbesar gerakan antikorupsi adalah buruknya proses fit and proper test di DPR. Fit and proper test sering kali malah berubah menjadi ajang pembunuhan bagi tokoh-tokoh yang diandalkan untuk mengisi KPK. Sebab tokoh yang benar-benar berkualitas dan dapat diandalkan memang tidak terlalu banyak. Makanya, pada proses seleksi terdahulu, momok proses seleksi berada di DPR. Namun, berbeda dengan saat ini. Praktis, hanya dibutuhkan dua orang yang akan dibawa ke DPR.
Hal yang berarti akan jauh lebih mudah bagi Pansel untuk menemukan dua orang tersebut. Juga siapa pun yang dipilih oleh DPR akan menjadi simbol penanda kemenangan untuk gerakan pemberantasan korupsi. Kendala dan hambatan selama ini di DPR pun dapat diminimalisasi. Ini juga berarti, hal yang penting diperhatikan sekarang adalah proses final seleksi di Pansel.
Dua Tugas Pansel
Setidaknya, ada dua hal yang harus dilakukan oleh Pansel. Pertama, menghindarkan diri dari logika kilauan nama dan logika lembaga perwakilan. Memang, ada beberapa nama yang sangat mentereng, dikenal publik secara luas, bahkan boleh jadi mendapatkan dukungan publik secara kuat. Namun, bukan berarti menjadikannya sebagai hasil akhir berdasar peta tersebut. Apalagi jika Pansel terjebak ke logika perwakilan. Hasil bahwa masih ada “orang” kejaksaan dan kepolisian yang lolos hingga tujuh besar sedikit banyak mengkhawatirkan bagi publik.
Kekhawatiran terbesarnya tentu saja adalah, jangan-jangan, Pansel sudah terjebak dengan logika perwakilan tersebut sehingga memaksakan adanya dua calon dari kedua lembaga, baik kepolisian maupun kejaksaan. Kekhawatiran ini sangat beralasan karena salah satu cita-cita KPK adalah melakukan perbaikan penegakan hukum antikorupsi dengan menjadi pemicu perbaikan kepolisian dan kejaksaan. Cita-cita itu selama ini telah terhambat karena selalu ada orang-orang perwakilan kelembagaan tersebut yang bercokol di KPK. Makanya, hingga saat ini, kedua lembaga itulah yang paling lambat melakukan perbaikan dan menyesuaikan diri dengan tuntutan perbaikan.
Hal yang mudah dihubungkan dengan kenyataan bahwa KPK memang seakan menjadi pisau tumpul bagi kedua lembaga tersebut. Logika nama besar dan logika perwakilan tentu saja menjadi tugas penting bagi Pansel untuk dihindari. Karena keduanya hampir tidak punya korelasi apa pun yang langsung dengan perbaikan kelembagaan maupun kinerja KPK ke depan. Kedua, ada baiknya bagi Pansel untuk membuat frame yang jelas untuk melihat ketujuh calon terakhir yang tersisa tersebut. Frame tersebut tersusun dari tiga komponen yang penting, yakni integritas, kapabilitas, dan akseptabilitas. Orang yang dipilih harus memiliki ketiganya.
Integritas dalam arti sangat jempolan, tanpa cacat. Orang tersebut harus memiliki rekam jejak yang tanpa cela. Tidak boleh ada catatan terkait dengan perkara apa pun, terkhusus dengan perkara korupsi. Karenanya, menjadi tugas berat untuk Pansel agar dapat menemukan ketiadaan cela bagi calon terpilih yang kemudian akan membuka kesempatan dikriminalisasi di kemudian hari. Selain integritas, kapabilitas juga menjadi penting. Kapabilitas yang bukan hanya diterjemahkan sebagai kemampuan, tetapi juga keberanian dan kemauan.Kapabel yang seharusnya diterjemahkan menjadi orang yang paham mengenai keluarbiasaan kewenangan yang ada di KPK dan peran pentingnya di dalam pemberantasan korupsi. Selama ini, KPK masih menjadi lembaga luar biasa yang dikelola secara biasa-biasa saja.
Oleh karenanya, kapabilitas yang dibutuhkan tentu saja kemampuan untuk menggeber pemberantasan korupsi secara kuat dan luar biasa. Orang yang sadar bahwa KPK merupakan jalan yang nyaris bebas hambatan untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi. Karenanya, kemampuan dan keberanian yang mumpuni harus ada pada kandidat untuk KPK. Terakhir, akseptabilitas yang diterjemahkan juga akseptabilitas publik dan bukan hanya politik. Dari akseptabilitas inilah akan lahir dukungan yang kuat baginya untuk melakukan pemberantasan korupsi. Ini pun sering kali sangat bergantung pada kadar integritas dan kapabilitas. Semakin tinggi integritas dan kapabilitas, biasanya akseptabilitasnya juga akan tinggi.
Pilihan Terbaik
Dengan tiga frame tersebut, kita berharap Pansel dapat menemukan orang terbaik untuk KPK. Orang terbaik yang lahir dari analisis yang kuat atas integritas, kapabilitas, dan akseptabilitas. Karenanya, jangan sampai dibiarkan Pansel berprilaku pasif dan hanya menunggu laporan dan pengaduan publik.
Pansel harus mampu bekerja dengan tenaga penuh untuk melakukan penyaringan terakhir dengan kualitas yang utama. Mengapa? Bukan hanya karena ini adalah proses seleksi yang membutuhkan orang yang pas untuk KPK, tetapi penting juga ada kesadaran untuk prilaku dan kemampuan KPK saat ini. Sejujurnya, KPK belakangan ini mengalami perlambatan kemampuan kerja dan daya gedor. Ada banyak serangan yang bertubi-tubi terhadap KPK memang. Selain itu, sangat tampak lemahnya kinerja dan pola kerja KPK secara internal.
KPK mulai melambat belakangan ini. Karenanya, satu sosok yang akan terpilih melalui proses Pansel dan fit and proper testDPR yang akan ditempatkan di KPK haruslah merupakan sosok yang berwujud lokomotif. Mampu menjadi penambah daya bekerja orang-orang yang ada di KPK saat ini. Dia haruslah punya keberanian dan tenaga yang cukup untuk menarik kembali gerbong pemberantasan korupsi yang nyaris berhenti di KPK saat ini. Kita sepenuhnya yakin bahwa jika Pansel mampu menemukan sosok yang tepat tersebut, ada kemungkinan gerbong penegakan hukum antikorupsi oleh KPK dapat bergerak kembali. Jika itu mampu bergerak kembali, tentu saja menjadi harapan untuk kita semua akan hadirnya kembali penegakan hukum antikorupsi yang kuat dan tegas. Namun, pekerjaan rumah tentu saja masih jauh dari selesai.
Setelah pemilihan ini, tahun depan kembali akan dicari empat orang pengganti komisioner yang akan habis masa jabatannya.Tantangan akan kembali menghadang tentunya. Maka, ujian untuk menemukan satu lokomotif pemberantasan korupsi saat ini harus mampu dilaksanakan terlebih dahulu sembari kita semua bertungkus-lumus untuk segera memikirkan pencarian empat lokomotif lainnya tahun depan. Kita memang memerlukan banyak lokomotif. Karena, yang butuh untuk ditarik agar mampu bergerak bukan hanya KPK, tetapi juga lembaga penegak hukum lain. Akankah ada lokomotif seperti yang kita inginkan? Semoga memang ada dan mampu ditemukan.(*)
Zainal Arifin Mochtar
Dosen Ilmu Hukum, Direktur PuKAT Korupsi FH UGM Yogyakarta
(//mbs)