tragedi sukhoi

Pimpinan KPK Dilarang Main Golf

Senin, 16 Agustus 2010 01:39 wib

JAKARTA- Bursa pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir menyentuh babak akhir. Tujuh kandidat kini masih terus dipilah untuk selanjutnya diambil dua nama yang akan diajukan ke Presiden.

Mereka adalah Bambang Widjayanto, Irjen Pol (purn) Drs Chaerul Rasjid, DR Fachmi, I Wayan Sudirta, Jimly Asshidiqqie, Melli Darsa, dan Muhammad Busyro Muqoddas.

Dalam kaitan ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, empat dari tujuh calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak layak mengisi kekosongan pimpinan KPK.

Lantas bagaimana respons dari pimpinan KPK? Demikian hasil wawancara dengan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar:

Temuan ICW soal calon pimpinan KPK, apakah pansel perlu mempertimbangkan temuan itu?

Menurut saya mestinya panitia seleksi mempertimbangkan semua masukan dari masyarakat agar pilihannya betul-betul yang ideal. Sehingga tidak terjadi penyelesalan. Karena salah satu yang perlu dilakukan pansel memang mendengar. Tapi tetap harus ada penelusuran lebih lanjut.

Ada calon yang sering main golf, menurut Bapak?

Di KPK, tidak boleh bermain golf dengan pihak lain. Kalau dengan sesama pimpinan KPK bisalah. Tapi memang di kode etik jangan main golf dengan pihak lain karena dikhawatirkan menjadikan hubungan menjadi terlalu dekat. Sementara, salah satu yg dipentingkan bagi pimpinan KPK adalah independensinya, baik yang terlihat maupun tidak.

Tipe kepemimpinan di KPK seperti apa, karena ini juga salah satu aspek yang disoroti ICW?

KPK sangat terbuka, bawahan bisa mengkritik pimpinan. Termasuk pejabat fungsional dan pimpinan terbiasa dengan itu. Egaliter, terjadi saling mengingatkan.

Capim yang diprioritaskan fokus pada aspek pencegahan ketimbang penindakan?

Jadi semua harus dijalankan, tidak ada yang lebih penting dari pada yang lain. Harus dilakukan secara proporsional.

Terlambat lapor harta harus jadi pertimbangan tidak?

Salah satu tugas dari KPK adalah mendorong untuk melaporkan harta kekayaan, jadi pimpinan KPK harus jadi contoh dulu. Terutama bagi peningkatan kepatuhan laporan harta kekayaan. Informasi seperti itu silakan saja disampaikan kepada Pansel. Agar Pansel dapatkan informasi yang lengkap.

Sebagaimana diketahui, capim KPK Jimly Asshidiqie hingga kini belum memperbaharui kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Laporan ini belum dilakukannya sejak dia menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yang dilantik pada 25 Januari 2010 yang lalu.

Berdasarkan data yang terdapat pada Komputer Pojok Korupsi, Jimly menyerahkan Laporan LHKPN terakhir pada 2008. Data tersebut menyebutkan total kekayaan Jimly mencapai Rp1,3 miliar.

Selain Jimly, juga terdapat data dua calon ketua KPK belum memperbaharui LHKPN, yaitu Ketua Komisi Yudisial Muhammad Busyro Muqoddas yang terakhir melaporkan kekayaan pada tahun 2007 dengan total kekayaan mencapai Rp1,3 miliar, dan Irjen Pol (Purn) Drs Chaerul Rosjid terakhir melaporkan tahun 2002 dengan total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp1,4 miliar.

Apakah sudah terima surat dari Pansel terkait konfirmasi tujuh capim KPK?

Sudah. Kami sudah minta Sekjen KPK untuk mengumpulkan informasi terkait calon untuk disampaikan kepada Pansel. Lihat data dari penindakan, pencegahan. Nanti diserahkan tidak terlalu lama, di surat itu tidak disebutkan kapan. Tapi mudah-mudahan sebelum tanggal 20 (Agustus) sudah diserahkan.

(Rosmiyati Dewi Kandi/Koran SI/ful)

  • Sangkur Lumajang » 0 Tanggapan
    main kelereng saja
    Beri Tanggapan Laporkan
  • bos syofyandri, sh » 0 Tanggapan
    saya Mantan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun KEPRI, Pensiun Dini karena Diusulkan Menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Pekanbaru, 03 Maret 2008, Tetapi saya dizalimi Usulan tersebut tidak pernah digubris, mudah mudahan Ketua DPP.PD sekarang Anas Urmaninggrum bersedia menyikapi usulan tersebut, kemudian saya Insan yang sangat anti Korupsai, dan pernah menyerahkan Dokumendan Berkas Dugaan Mark Up Korupsi Gubernur Riau HM. Rusli Zainal ke KPK dan Kejaksaan Agung RI, dan melakukan Deo terpimpin didukung oleh Aliansi Strategi Perjuangan Rakyat Riau Bersatu, dan Juga FBR, dimana dugaan Korupsinya Rp. 2,5 Triliun, sudah dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. tanggal 6 Maret 2006, Ada apa dengan KPK dan Kejaksaan Agung RI mampu atau tidak menangani kasus Korupsi sehingga uang Negara dapan kemabali dan aman, atau cuma pilih tebu, ingat Negara RI adalah negara kesatuan yang berkedaulatan Rakyat, artinya Hukum tertinggi ada ditangan Rakyat, sepanjang rakyat masih percaya dengan hukum Negara mohon Semua Unsur Pemerintahan terutama Institusi hukum jangan mandul, jangan sampai Rakyat mempergunakan hukumnya, dan kepada Ketua DPR.RI Marzuki Ali, saya menghimbai laksanakan tugas sebagai Wakil Rakyat, anda bisa duduk dikursi DPR.RI adalah atas kehendak kami yakni kami yang memilih anda ( BOS SYOFYANDRI, SH. HP. O85211114300)
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.