JAKARTA- Tim perumus Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (RUU TPPU), hari ini kembali menggelar rapat finalisasi.
Anggota tim perumus, Aziz Syamsuddin mengatakan, rapat ini beragenda membahas penguatan peran KPK dalam menangani tindak pidana pencucian uang termasuk pemberian kewenangan penyidikan bagi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Nanti akan dibahas semua. Tunggu saja,” kata Aziz kepada wartawan, Jumat (27/8/2010).
Menurut Aziz, perluasan kewenangan bisa diberikan asalkan tidak menabrak aturan hukum yang telah ada. “Kalau sesuai undang-undangnya, KPK itu men-trigger kejaksaan dan kepolisian,” sambungnya.
Kalaupun ada perluasan kewenangan, politisi Golkar ini menyebut dibutuhkannya revisi undang-undang.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.