JAKARTA - Pemilik sah PT Borneo Indobara, GE Haryanto meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serius mengusut kasus yang menimpanya.
Kasus sengketa kepemilikan saham yang sudah lima kali dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini belum juga ada titik terang sejak 19 November 2003.
Saat itu, GE Haryanto sepakat menjual sahamnya kepada Direktur PT SKI, Lily Menaro. Namun, belum lunas pembelian saham, Lily sudah menjual saham tersebut kepada pihak ketiga yakni Herry Beng Koestanto melalui PT RCI.
Atas dasar itu GE Haryanto meminta kepada SBY dan Satgas Mafia Hukum agar memerintahkan Kejati DKI Jakarta untuk segera memproses berkas Herry Beng Koestanto, karena kasusnya mempunyai kaitan erat dalam kerangka bangun deelneming (penyertaan) dengan berkas perkara tersangka Lily Menaro yang sudah lebih dahulu P21 dan sudah 2 tahun 4 bulan belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan demikian, kata Haryanto, tidak ada alasan lagi untuk tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu lantaran sesuai dengan surat Kejati DKI yang dikirim kepada Kapolda Metro Jaya pada 31 Desember 2009 silam.
“Saya mengharapkan Kejati DKI serius dengan dalam menangani kasus Borneo Indobara. Karena saya sudah bertahun-tahun menanti kepastian hukum ini." Kata Haryanto dalam rilisnya, Kamis (2/9/2010).
"Saya sudah kirim surat untuk kelima kalinya kepada Presiden pada 16 Agustus lalu soal perkembangan hukum yang saya alami. Tapi belum ada respons sama sekali.,” tukasnya.
Dia mengaku khawatir ada upaya dari pihak kejaksaan untuk menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada Lily Menaro yang tak berdasar dan melukai rasa keadilan.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.