JAKARTA - Keterangan Kompol Arafat Enanie dalam rekaman yang diputar saat persidangan AKP Sri Sumartini, ternyata berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Rekaman Arafat tadi menyatakan menalangi uang sebesar USD7.000 untuk membagikan kepada AKP Sri Sumartini dan AKBP Mardiani, tetapi dalam BAP-nya berbeda kalau uang itu dari Haposan," ujar Bambang Hartono, kuasa hukum Sri Sumartini usai persidangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2010).
Menurut dia, ada suatu manipulasi BAP Arafat karena keterangan yang berbeda. "Menurut saya ada suatu manipulasi BAP Arafat karena antara rekamanan dan BAP-nya tidak sama," ungkap Bambang.
Dia mengharapkan majelis hakim terbuka dengan keterangan saksi. "Saya hanya meminta kepada majelis umtuk menilai keterangan saksi tersebut dengan arif dan bijaksana," tutupnya.
Sekadar diketahui, Arafat dituntut empat tahun penjara karena dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan Pasal 11 UU No 34 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001, Pasal 65 ayat (1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.