getting time...

KPK Kembalikan Lebih 80% Gratifikasi ke Penerima

Selasa, 7 September 2010 20:18 wib

JAKARTA - Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lebih dari 80 persen gratifikasi yang dilaporkan pejabat negara dikembalikan sebagai milik penerima.

Dari total gratifikasi dalam bentuk rupiah yang diterima KPK per 31 Agustus 2010 sebesar Rp10,6 miliar. Uang sebanyak  Rp8,9 miliar dikembalikan sebagai milik penerima dan hanya Rp1,7 miliar diidentifikasi sebagai milik negara.

Jumlah itu belum termasuk gratifikasi berupa barang dan mata uang asing yang juga telah dilaporkan dan ditelaah Direktorat Gratifikasi.

"Pelaporan gratifikasi menurun berkaitan dengan Hari Raya (Idul Fitri).  Tapi kami belum tahu apakah sudah paham soal gratifikasi atau belum tinggi kesadarannya," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2010).

Data Direktorat Gratifkasi menyebutkan, gratifikasi yang diterima dalam bentuk barang dan dikategorikan sebagai milik negara hanya sekira Rp43,9 juta, dan dikembalikan kepada penerima (pelapor) mencapai Rp838,6 juta.

Sedangkan gratifikasi dalam bentuk mata uang asing tidak ada yang diklaim sebagai milik negara dan keseluruhannya dikembalikan kepada penerima, yaitu USD34.065, 468 dolar Singapura, 100 dolar Australia, JPY200.000, EUR510, RM250, GBP210, dan VND10.000.
(Rosmiyati Dewi Kandi/Koran SI/kem)

  • Ust OO » 0 Tanggapan
    wah la kow beaya operasional dan besran yang masuk ke penerimaan negara berbanding terbalik, berarti KPK=belum efisien,
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Amin » 0 Tanggapan
    mohon atensinya atas Perkara gratifikasi Kepala BPN Banjar-Kalsel. Ada tabir gelap dan siasat licik PihaK Kejaksaan Agung yang berbau tebang pilih pasal untuk melindungi Pihak Pemberi suap/gratifikasi.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.