Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Sindikat Penghipnotis dan Pembiusan

Ibnu Saechu , Jurnalis-Kamis, 09 September 2010 |09:27 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Penghipnotis dan Pembiusan
Ilustrasi pembiusan.
A
A
A

CIREBON - Jaringan pelaku kejahatan dengan modus hipnotis dan pembiusan berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Cirebon. Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga berhasil menyita uang puluhan juta rupiah yang diduga hasil kejahatan mereka.

Para tersangka biasa beroperasi di bus-bus jurusan Jawa Tengah. Korban biasanya adalah para pemudik.

Kedua tersangka yakni Iyan, warga Bandung dan Jimi, warga Tangerang meringkuk di sel tahanan Polres Cirebon. Keduanya ditangkap di anggota Satreskrim Polres Cirebon di sebuah hotel di kawasan wisata Gronggong saat akan mengincar korbanya.

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita uang puluhan juta rupiah dan sebuah STNK kendaraan roda empat yang diduga hasil kejahatan hasil pembiusan. Dalam pemeriksaan di ruang unit IV Satreskrim Polres Cirebon kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pembiusan terhadap para pemudik.

Para pelaku biasa menjalankan aksinya di tempat-tempat umum seperti terminal bus, stasiun kereta api dengan menawarkan minuman yang sudah dicampur dengan ramuan jamu yang mengandung bius.

"Sebelum menawari  minuman, kami berkenalan terlebih dahulu," ujar Jimi, Kamis (9/8/2010).

Kasatreskrim Polres Cirebon AKP Johanson Sianturi mengatakan para pelaku pembiusan ini telah menjadi target operasi dari satuannya karena kerap melakukan kejahatan di wilayah Polres Cirebon.

Para tersangka kini dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement