Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Gudang Pengoplos Elpiji Digerebek

Rohmat , Jurnalis-Senin, 20 September 2010 |19:27 WIB
Tiga Gudang Pengoplos Elpiji Digerebek
ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

DENPASAR- Polresta Denpasar menggerebek tiga gudang yang dipakai sebagai tempat pengoplosan elpiji dan mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran.

"Kami mendapat informasi di tiga gudang tersebut telah dipakai untuk pengoplosan elpiji dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami gerebek," kata Kasubag Humas Kompol Sang Gde Sukawiyasa, Senin (20/09/2010).
 
Tiga gudang yang digerebek petugas yakni dua berlokasi di Jalan Pulau Singkep dan satu di Jalan Pulau Sekar Tunjung, Denpasar. "Kami amankan tujuh tersangka di tiga lokasi penggerebakan," imbuh Sukawiyasa.

Tiga tersangka diamankan polisi di gudang Jalan Pulau Sekar Tunjung yakni IB Ketut Amertajaya, Komang Gede Sudiana dan I Gede Sarjana. "Dari gudang ini kami juga amankan mobil Pick Up DK 1727 MF, 15 tabung gas 12 Kg dan 60 tabung gas 3 Kg," imbuh dia.

Sementara dua gudang lainnya di Jalan Tukad  Pulau Singkep, Denpasar, polisi mengamankan lima tersangka lainnya I Nyoman Arimbawa, I Made Wiska alias Bagut. Barang bukti yang diamankan 20 buah tabung gas elpiji ukuran 20 Kg, 15 tabung gas ukuran 3 Kg dan 2 tabung  gas ukuran 50 Kg.

"Kami juga sita 10 buah pipa besi sebagai alat pemindah isi gas 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg," imbuhnya.

Sementara di Jalan Pulau Singkep Gg IX, Denpasar, petugas mengamankan 2 tersangka Sukiman alias Gundul dan Kadek Widnyana serta Nyoman Joni. Juga disita 18 buah tabung gas ukuran 12 Kg, 72 buah tabung gas ukuran 3 Kg dan 8 buah pipa besi yang dipakai untuk memindahkan isi gas.

"Mereka dijerat pasal 53 huruf b, c dan d yo pasal 23 UU No 22 tahun 200r tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar," imbuh Sukawiyasa.

Selain itu, mereka juga dijerat pasa 62 ayat 1 yuncto pasal 8 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

(Carolina Christina)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement