Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banjir Kanal Timur Digerogoti Penambang Pasir

Isfari Hikmat , Jurnalis-Jum'at, 24 September 2010 |01:15 WIB
Banjir Kanal Timur Digerogoti Penambang Pasir
(Dok: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Layaknya lokasi tambang, proyek banjir kanal timur (BKT) mulai digerogoti penambang liar yang mencari pasir. Akibatnya muncul lubang besar yang membahayakan pondasi di atasnya.

Aparat Satpol PP Jakarta Timur dibantu jajaran Polres Jakarta Timur, menangkap Rimin (38), Yatno (30), Subur (29), dan Atep (20). Mereka ditangkap saat mengeruk pasir di sisi trase kering BKT di RT 01/03, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, kemarin.

Pelaku yang merupakan warga Kampung Rawa Wadas, RT 08/03, Pondok Kopi, itu kedapatan menggerogoti sisi yang merupakan pondasi BKT. Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Tiangsa Surbakti, menjelaskan aksi warga ini mengancam keselamatan dan keamanan BKT. “Sehingga kami lakukan penindakan dengan bantuan polisi,” kata Surbakti.

Dia mengaku mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya penambangan pasir di sisi BKT. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian, keempatnya ditangkap dari lokasi. “Keempatnya ditangkap saat sedang melakukan penambangan di sisi tanggul trase kering KBT itu,” ungkap Surbakti.

Aksi penambangan pasir liar diketahui sudah berlangsung sebulan. Akibatnya muncul lubang ukuran 2,5 meter dan sedalam hampir enam meter. Menurut Surbakti, gorong-gorong dikhawatirkan dapat menimbulkan ambrolnya trase kering BKT dan jalan diatasnya.

“Selain membahayakan warga yang melintas, hal ini juga membahayakan diri si penambang,” ujar Surbakti. Untuk penyelidikan lebih lanjut pihaknya menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Kepala Polsek Duren Sawit Kompol Titik Setiowati mengatakan kasus ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. Termasuk keempat tersangka juga sudah diamankan Polres. Barang bukti berupa cangkul, ayakan pasir, telah diamankan petugas. “Termasuk beberapa ember pasir yang ditambang dari wilayah itu telah diamankan,” beber Titik.

Menurut Titik, keempat tersangka akan dijerat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Penambangan (Minerba), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

(Dian AF)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement