JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji dalam uji materi UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang sidang Gedung MK, Jumat (24/9/2010). Imbasnya, seseorang yang menjadi saksi sekaligus tersangka tidak dapat dibebaskan dari tuntutan hukum.
Diketahui, permohonan uji materi Susno diawali dari kasus yang menimpanya. Susno ditahan setelah menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp500 juta saat Polri menyidik kasus arwana di Riau, pada 2008. Padahal, kasus yang dibongkar Susno memunculkan nama Syahril Djohan.
Susno menuding terjadi mafia hukum yang melibatkan Syahril Djohan dan Haposan Hutagalung dalam kasus PT Salma Arwana Lestari.
Susno kemudian mempermasalahkan, mengapa dirinya yang membongkar kasus juga dijadikan tersangka. Susno pun meminta agar seorang pembongkar kasus tidak dapat menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Melalui pengacaranya, Susno mengajukan uji materi pasal 10 ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban. Sebab, pasal tersebut memberi ruang jika pembongkar kasus dapat menjadi tersangka pada kasus yang sama.
Susno meminta pada MK agar membatalkan pasal 10 ayat 2 atau jika tidak, Susno meminta MK menafsirkan pasal tersebut agar dapat ditafsirkan, saksi yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama harus dimaknai bahwa status tersangka ditetapkan terlebih dahulu sebelum dia menjadi saksi perkara tersebut.
Adapun pasal 10 ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban berbunyi, seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila dia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Dalam pertimbangan hukum putusan, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mengatakan, Susno meminta agar pasal 10 ayat 2 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dimaknai bahwa seorang yang berstatus saksi sekaligus tersangka harus dibebaskan dari tuntutan hukum. Hal itu adalah bentuk keringanan bagi seorang yang berstatus saksi sekaligus tersangka.
Namun, majelis hakim MK berpendapat jika seorang yang berstatus saksi sekaligus tersangka tetap diproses hukum. Sesuai dengan UU 13/2006 Orang yang berstatus saksi sekaligus tersangka akan mendapat keringanan hukuman ketika disidang.
Keringanan hukuman diserahkan ke hakim. Nah, menurut MK keringanan hukuman tersebut sudah cukup dan tidak tepat jika seorang yang berstatus saksi sekaligus tersangka dibebaskan dari hukuman.
Fadlil mengatakan, seorang saksi yang dilindungi adalah saksi yang sama sekali tidak terlibat sebagai pelaku kejahatan. Sementara seorang yang melakukan tindak kejahatan harus dihukum.(ded)
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.