DEPOK - Sebanyak 250 lapak pedagang di Pasar Kemirimuka Depok, Jawa Barat, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lapak tersebut dianggap liar karena tidak mengantongi izin dan membayar pajak ke Dinas Pasar.
Situasi pembongkaran berlangsung cukup kondusif meski diwarnai keributan para pedagang, petugas, dan warga yang dikejutkan dengan puluhan tikus dan ratusan kecoa di sekitar lapak. Penertiban dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Pasar, tokoh masyarakat, maupun kelompok Banten.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Depok Diki Erwin mengatakan penertiban dilakukan karena adanya pelanggaran Peraturan Daerah No 14 tahun 2001 tentang ketertiban umum. Jika tetap membuka lapak, kata Diki, para pedagang akan diancam dengan tindak pidana ringan (tipiring).
”Ancaman denda dan kurungan tiga bulan penjara, selain itu juga mengakibatkan kemacetan serta membuat sampah semakin menumpuk,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (5/10/2010).
Sementara itu Kepala UPTD Dinas Pasar Tjutju Herawan mengatakan para pedagang telah menghalangi akses masuk kendaraan keluar masuk pasar. Para pedagang liar, kata Tjutju, selama ini hanya membayar retribusi liar kepada preman setempat. ”Sudah mengganggu dan tidak membayar pajak ke Pemerintah Kota,” tandas Tjutju.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.