Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud: Sebaiknya Kasus Bibit-Chandra Dideponering

M Purwadi , Jurnalis-Senin, 11 Oktober 2010 |02:10 WIB
Mahfud: Sebaiknya Kasus Bibit-Chandra Dideponering
A
A
A

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat, sebaiknya Kejaksaan Agung mendeponering kasus dugaan pemerasan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sebab, alasan permohonan PK Kejagung atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) itu, dimaksudkan untuk tidak membawa perkara ini ke pengadilan.

“Kalau menurut saya, sebaiknya Kejagung mendeponeriing saja kasus Bibit-Chandra itu. Kalaupun tetap akan dibawa ke pengadilan, masyarakat sudah tahu itu rekayasa dan di MK juga diyatakan seperti itu. Kedua, Anggodo ternyata diputus bersalah dan dijatuhi pidana oleh pengadilan Tipikor,” kata Mahfud melalui pesan singkat yang diterima Seputar Indonesia, Minggu (10/10/2010).

Menurut Mahfud, dua pimpinan KPK itu, Bibit dan Chandra tidak perlu merasa menjadi criminal dalam kasus yang digulirkan Anggodo. Masih ada dua langkah hokum yang bisa ditempuh kejaksaan agung, yakni deponering atau abolisi. Hal itu sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), agar kasus diselesaikan di luar pengadilan. “Saya kira Presiden masih bisa menegaskan sikap dulu agar tidak dibawa ke pengadilan,” tegas Mahfud.

Kalaupun kasus itu akan diteruskan ke pangadilan, lanjut dia, sebaiknya kejagung menunggu sampai vonis atas Anggodo itu memiliki kekuatan hokum tetap atau inkeracht. “Sekarang kejaksaan agung dihadapkan pada dua pilihan atas kasus itu, mengesampingkan perkara dengan deponeering atau meneruskan kasus itu ke pengadilan. Kejaksaan agung bebas memilih salah satunya sesuai dengan kewenangannya,”
terang dia.

Mantan anggota Komisi III DPR ini juga mengaku, secara teoritis dirinya sependapat dengan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution dan Pengacara Senior Todung Mulya Lubis, yang menyatakan sebaiknya kasus itu diteruskan ke pengadilan. “Biar nanti dibuktikan di pengadilan saja apa Bibit-Chandra bersalah atau tidak,” terangnya.

Namun, secara praktis dan politik dirinya tidak sependapat dengan keduanya. Sebab, pengadilan yang berdasar rekayasa seperti yang disinyalir tak akan sehat. Alasan itu, dia khawatir jika dalam pengadilan juga tidak berjalan secara fair karena soal politis dan psikologis. “Anda tahu lah, pengadilan kita bagimana,” paparnya.

Mengenai penolakan peninjauan kembali (PK) Bibit-Chandra oleh MA, Mahfud menilai hal tersebut wajar. Karena praperadilan tidak bisa dikasasi. “MA tidak salah mengatakan tidak menerima kasasi Bibit-Chandra sebab menurut hukum pra peradilan itu berhenti di tingkat pengadilan tinggi. MA bukan menolak tetapi tidak menerima kasasi itu; artinya karena MA tak lagi berwenang untuk memutus pra peradilan. Kalau ditolak itu substansinya,” jelas Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono mengatakan, sampai saat ini institusinya masih mempelajari dua kemungkinan langkah hukum yang akan diambil, menyikapi kasus dua pimpinan KPK itu.

(Ferdinan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement