KUALA LUMPUR - Pengadilan Malaysia menjatuhi hukuman enam bulan penjara terhadap empat polisi yang menganiaya wasit karate asal Indonesia pada 2007 lalu.
Jaksa Wan Shahruddin Wan Ladin pengadilan di Negara Bagian Negri Sembilan, Kamis (21/10/2010) seperti dikutip Associated Press, Jumat (22/10/2010) menyatakan, empat polisi tersebut terbukti melakukan penganiayaan terhadap Donald Peter Luther Kolopita.
Hakim Nor Alis Mat mengungkapkan, catatan medis dan alat-alat bukti sudah cukup untuk menjerat keempat polisi tersebut.
Donald diniaya oleh polisi Malaysia berpakaian preman saat dia menghadiri Asian Karate Championships pada Agustus 2007. Polisi Malaysia berdalih, mereka menciduk karena Donald berperilaku mencurigakan. Namun hal itu dibantah pihak Kedutaan Besar RI di Malaysia. Donald mengaku dirinya dirampok dan balik melawan, lantaran keempatnya tidak mengenakan seragam.
Akibat insiden tersebut, Donald mengalami luka pada dua mata dan selangkangan. Keempat polisi penganiaya itu lansung ditahan. Insiden ini langsung memunculkan sentimen anti-Malaysia di Indonesia.
Pejabat KBRI di Kuala Lumpur, Widyarka Ryananta, menyambut baik putusan tersebut. Hal ini setidaknya menunjukkan keseriusan Malaysia dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap WNI lainnya, termasuk para tenaga kerja.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.