JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengendara yang parkir di sembarang tempat. Hal itu disebabkan kemacetan yang kian parah akibat maraknya parkir liar.
"Penertiban parkir di bahu jalan, lalu ditambah dengan mengantisipasi kemacetan di titik-titik tertentu contohnya di Semanggi, Slipi, perempatan Senen, Coca Cola, Lebak Bulus, Roxy, dan lain-lain," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Royke Lumowa kepada wartawan di Mapolda Metro, Selasa (30/11/2010).
Dia menambahkan, penindakan tersebut tidak sebatas berlaku bagi masyarakat, tetapi juga akan berlaku bagi anggota polisi yang menyalahi aturan. "Ya ditilang dong. Polisi menilang polisi boleh. Tapi untuk TNI, kami nggak bisa karena itu harus POM," sambungnya.
Royke juga menjelaskan penindakan terhadap parkir liar juga akan diberlakukan di tempat-tempat layanan publik seperti di Pengadilan Jakarta Pusat.
"Kena juga itu (parkir liar di PN Jakpus) nggak ada alasan. Jadi kami rencananya mau mensiasati. Pengadilan itu kan sidangnya seminggu sekali. Maka kami usulkan dibuat dua atau tiga kali dalam seminggu sehingga pengunjungnya nggak banyak. Itu solusi untuk kurangi parkir di situ. Usulan itu baru lisan nanti tertulis kami sampaikan," paparnya.
Apakah sudah ada komunikasi dengan pihak pengadilan? "Belum. Masih tahap nego. Kami masih kumpulkan data setelah kumpulkan data kami ngobrolnya enak," tandas Royke.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.