BLITAR - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Blitar boleh menyatakan telah resmi menjadi pembeli rumah peninggalan keluarga besar Proklamator RI Soekarno yang berada di Jalan Raya Sultan Agung, Sananwetan, Kota Blitar.
Namun keterangan tersebut disangkal oleh salah seorang ahli warisnya bernama Aryo Suko Kusumo (63). Aryo yang menjadi satu dari 12 ahli waris bangunan yang disebut Istana Gebang tersebut mengaku tidak pernah diajak musyawarah oleh saudara-saudaranya. Dia menilai, keterangan yang diberikan pemerintah (Wali Kota Blitar) tentang nilai Rp35 miliar hanya klaim sepihak.
“Saya tahunya justru dari media. Sebab sampai sekarang tidak ada informasi maupun pembicaraan dari saudara saya kalau Istana Gebang ini sudah terjual,” tuturnya, Senin (30/11/2010).
Sebagai salah satu ahli waris, Aryo memiliki hak penuh seperti halnya saudara-saudaranya yang lain. Secara yuridis, Istana Gebang yang terdiri dari satu bangunan induk dan rumah yang mengelilinginya masih bersertifikat atas nama mendiang Soekarmini Wardojo, kakak kandung Bung Karno.
Luas tanah yang berada di pinggir Jalan Raya Sultan Agung ini kurang lebih mencapai 1,4 hektare. 12 orang ahli waris dengan dua orang sudah meninggal dunia itu merupakan cucu kakak kandung Bung Karno. Karenanya, jika memang terjadi kesepakatan harga, menurut Aryo, seluruh keluarga sebelumnya akan berkumpul.
“Dan tempat berkumpul akan dilakukan di Istana Gebang ini. Tapi nyatanya semua itu tidak ada, “papar Aryo.
Aryo mengakui pihak keluarga jauh hari sudah bulat hendak melepas kepemilikan tanah dan bangunan yang sarat nilai sejarah tersebut. Dengan terjualnya rumah tinggal Bung Karno sewaktu masih kecil sekaligus persinggahan saat menjadi Presiden RI pertama, para ahli waris tidak akan direpotkan lagi oleh biaya perawatan yang mencapai Rp7,5 juta per bulan.
Dengan kesepakatan tersebut, setiap ahli waris mendapat hak untuk menawarkan kepada pembeli. Tak heran, pada tahun 2008 silam pernah terbit kabar, Istana Gebang ditawar saudagar Negeri Malaysia Rp50 miliar. Kabar itu memaksa Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, yakni Adhyaksa Dault turun ke Blitar sekaligus menggalang dukungan agar transaksi tersebut batal.
Sementara itu, Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengatakan, jika pembicaraan mengenai pembelian istana gebang dengan para ahli waris sudah bulat. Dalam kegiatan yang diistilahkan Samanhudi penyelamatan aset bangsa ini, Pemkot Blitar mengalokasikan anggaran Rp10 miliar dan Pemrov Jatim Rp25 miliar. “Rencananya Istana Gebang akan dijadikan museum,” tegas Samanduhi.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.