JAKARTA – Pemilihan kepala daerah di Tangerang Selatan masih dalam sengketa. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, kinerja KPU Tangerang Selatan (Tangsel) kacau.
Pasalnya, KPU Tangsel tidak bisa mengenali anggota KPPS yang dijadikan saksi terkait, yakni pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dalam sidang sengketa Pemilukada Tangsel.
"KPU kacau Bekerja karena tidak tahu ada anggota KPPS yang dijadikan saksi nomor 13 Bachtiar Rivai, pengawai honorer. Anggota KPPS, PPS dan PPK tidak boleh menjadi saksi. Itu sudah aturan hukumnya," ujar Mahfud dengan nada tinggi di sidang MK, Rabu (1/12/2010).
Anggota KPPS yang dijadikan saksi pihak terkait adalah saksi nomor 13 Bachtiar Rivai. Ketua KPU Tangsel Imam Perwira Bachsan mengaku, pihaknya tidak mengetahui jika ada anggota KPPS yang dijadikan saksi. "Beliau adalah sekretariat KPPS yang mulia," jawabnya.
Anggota majelis hakim Muhammad Arsyad Sanusi menambahkan, sebelum saksi memberikan keterangan sidang MK sudah melakukan peringatan bahwa semua anggota KPPS, PPS dan PPK tidak boleh dijadikan saksi.
"Dalam sidang kemarin, ada dua anggota KPPS tidak boleh dijadikan saksi," tegasnya.
Untuk itu, keterangan anggota KPPS yang telah memberikan bantahannya terhadap saksi pemohon, yakni pasangan calon nomor urut tiga Arsid-Andre Taulany dan nomor urut satu Yayat Sudrajat-Nodorom Soekarno tidak bisa diterima.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.