JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan kinerja KPU Tangerang Selatan (Tangsel) kacau. Salah satunya karena tidak bisa mengenali anggota KPPS yang dijadikan saksi, yakni pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dalam sidang sengketa Pemilukada Tangsel.
“KPU kacau karena tidak tahu ada anggota KPPS yang dijadikan saksi nomor 13 Bachtiar Rivai, pengawai honorer. Anggota KPPS, PPS, dan PPK tidak boleh menjadi saksi. Itu sudah aturan hukumnya," ujar Mahfud dengan nada tinggi, di sidang MK, Rabu (1/12/2010).
Anggota KPPS yang dijadikan saksi oleh pihak terkait adalah saksi nomor 13 Bachtiar Rivai. Ketua KPU Tangsel Imam Perwira Bachsan mengaku, pihaknya tidak mengetahui jika ada anggota KPPS yang dijadikan saksi. "Beliau adalah sekretariat KPPS yang mulia," jawabnya.
Anggota majelis hakim, Muhammad Arsyad Sanusi menambahkan, sebelum saksi memberikan keterangan sidang MK sudah melakukan peringatan bahwa semua anggota KPPS, PPS, dan PPK tidak boleh dijadikan saksi. "Dalam sidang kemarin, ada dua anggota KPPS tidak boleh dijadikan saksi," tegasnya.
Untuk itu, keterangan anggota KPPS yang telah memberikan bantahannya terhadap saksi pemohon, yakni pasangan calon nomor urut tiga Arsid-Andre Taulany dan nomor urut satu Yayat Sudrajat-Nodorom Soekarno tidak bisa diterima.
(ful)