JAKARTA - Penggunaan listrik memang tidak terlepas bagi setiap orang, di mana pun berada. Tidak terkecuali para wartawan yang mencari berita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setiap harinya, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bahkan tak jarang hingga menjelang malam pun sidang masih berlanjut. Otomatis, sarana pembuat berita yang dimiliki wartawan seperti komputer jinjing (laptop) dan handphone perlu “diisi ulang” dengan listrik.
Tapi tampaknya mulai hari ini, pekerjaan wartawan terancam terganggu lantaran alasan teknis. Sebab, listrik di tempat biasa para wartawan menggunakan “disegel”. Di sana dipampang kertas peringatan untuk tidak boleh menggunakan listrik lagi.
Pantauan okezone, Kamis (2/12/2010), pada kertas peringatan itu tertulis, “Ini listrik negara, memakai tanpa izin=mencuri, mencuri terang-terangan=merampok, lagi topnya korupsi, merugikan negara untuk kepentingan pribadi”.
Praktis, hal ini menuai kekecewaan para wartawan. Mereka menggangap bahwa pihak PN Jaksel tidak mau membantu kelancaran wartawan dalam menjalani tugas.
Padahal, PN Jaksel merupakan instansi pemerintah, tidak untuk tempat komersil, apapun sesuatu milik pemerintah pastinya untuk rakyat.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.