Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apa Itu "Pajak Warteg" 10%?

Lusi Catur Mahgriefie , Jurnalis-Senin, 13 Desember 2010 |07:10 WIB
Apa Itu
Ilustrasi Warteg (Foto: seputarforex)
A
A
A

JAKARTA- Ramai orang membicarakan, bahkan sudah ada yang memprotes duluan mengenai rencana penetapan pajak terhadap warung Tegal atau Warteg sebesar 10 persen.
Baik pemilik Warteg, pelanggan Warteg dan bahkan sejumlah anggota Dewan pun ikut angkat bicara dan memprotes wacana pajak ini.
 
Sebenarnya, apa itu “pajak Warteg” 10 persen? Apakah pajak ini termasuk pajak baru yang akan diterapkan?
 
“Pajak Warteg” sebenarnya bukanlah hal baru. Pajak ini sudah ada sejak 2003 lalu. Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Kabupaten/Kota dibagi menjadi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
 
Untuk pajak restoran di dalamnya menyebutkan warung, dalam hal ini yaitu semua yang menyediakan jasa makanan dan minuman.
 
Pada Pasal 23 UU Nomor 28 tahun 2009 berbunyi, restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
 
Oleh karena itu, Warteg, si penyedia segala makanan dan minuman itu pun masuk dalam kategori ini.
 
“Sebenarnya dasar pengenaan pajak untuk warung kecil dalam pajak restoran sudah berlaku sejak 2003. Kemudian ditegaskan kembali dalam ketentuan dengan menyebut warung, kafetaria, dan semua yang menyediakan jasa makanan dan minuman, wajib kena pajak,” papar Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana kepada okezone, belum lama ini.
 
Di sisi lain, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Daerah DKI Iwan Setiawandi enggan menggunakan istilah “pajak Warteg”. Sebab menurutnya, pajak ini merupakan pajak restoran yang semua klasifikasi atau pengelompokannya telah disebutkan diawal.
 
Pajak ini tidak berbeda dengan pajak-pajak yang lazim dipungut terhadap tempat-tempat lain. “Ada juga pajak-pajak lainnya seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama, juga termasuk pajak tempat hiburan,” kata Iwan kepada okezone, diwawancara secara terpisah.
 
Namun, untuk pungutan pajak tersebut, bervariasi yakni berkisar antara 10-15 persen.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada warga negara yang luput dari membayar pajak. Terlebih selama dia melakukan aktivitas bisnis atau usaha di Ibu Kota Jakarta, maka secara otomatis akan dikenakan pajak.
 
Melihat tanggapan Iwan di atas, sepertinya hanya mempersoalkan penggunaan istilah saja. Sementara bagi masyarakat, apapun istilah yang digunakan, yang jelas sudah 'tertanam' di benak mereka bahwa Warteg terancam wajib pajak 10 persen. Dan hal ini jelas langsung menuai protes.
 
Warteg yang dianggap sebagai ‘tumpuan’ wong cilik bisa terancam kehilangan ciri khasnya, dalam hal ini murah meriah. Sebab, dengan adanya penetapan pajak yang dulu tidak pernah ada praktis menstimulasi harga makanan di Warteg naik. Ini jelas merugikan.

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement