JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pajak kepada warung tegal (warteg) per Januari 2011 mendatang, masih menuai polemik.
Banyak kalangan menolak tegas kebijakan yang dinilai tak berpihak kepada wong cilik itu. Kebijakan tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi bangsa yang tengah dalam proses pembangunan.
Pemungutan pajak bagi Warteg justru dinilai malah akan menambah beban rakyat kecil, dalam hal ini konsumen yang memang mayoritas pelanggan Warteg adalah mereka yang berkantong pas-pasan.
Apabila kebijakan tersebut kemudian jadi diterapkan, maka bukan tidak mungkin akan menjadi masalah baru yakni dalam hal peningkatan kesejahteraan rakyat itu sendiri.
Itulah sebabnya, aturan pajak 10 persen bagi Warteg bahkan menimbulkan ketidaksepahaman di kalangan DPRD sendiri.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, mengatakan kebijakan tersebut justru akan menodai prinsip-prinsip keadilan sosial. Di mana kesejahteraan rakyat merupakan skala prioritas yang harus menjadi perhatian pemerintah, bukannya malah mempersulit keadaan.
Sehingga, menurutnya, pemungutan pajak 10 persen itu belum saatnya berlaku, lantaran masih banyak sebenarnya restoran mewah dan lebih besar yang lebih pantas dipungut pajak.
“Kalau dikenakan pajak kan konsumen yang kena, artinya imbasnya nanti ke masyarakat juga. Ya restoran yang lebih besar dulu lah itu,” katanya saat berbincang dengan okezone, belum lama ini.
Dia menjelaskan, kebijakan Perda Pajak Restoran masuk dalam peraturan gubernur (pergub) karena saat ini sudah selesai dibahas di DPRD DKI Jakarta. Perda ini merupakan turunan dari UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seiring dengan berjalannya waktu dan diiringi protes maupun tanggapan miring terhadap rencana pajak ini, tiba-tiba Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memutuskan untuk menunda penandatanganan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di dalamnya menyangkut pajak rumah makan dan minuman.
Sampai kapan penundaan itu? Foke (sapaan Fauzi Bowo) tak menyebutkan sampai kapan penundaan itu berlangsung. Dia menyerahkan keputusan tersebut kepada Badan Legislasi Daerah (Balegda), yang akan membahas lebih lanjut mengenai Raperda itu.
Namun Foke mengisyaratkan untuk tidak membatalkan pajak restoran, karena hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Senada dengan Foke, jawaban belum dapat dipastikan kapan batas waktu penundaan tersebut juga keluar dari mulut Triwisaksana. Namun, dia mengaku akan memperjuangkan sekuat tenaga bersama anggota DPRD lainnya agar keputusan yang dikeluarkan nantinya memenuhi asas keadilan bagi rakyat.
“Penundaan itu akan ada evaluasi, kita kaji ulang. Kita berjuang membuat kebijakan yang adil seadil-adilnya buat masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengatakan, jangan sampai kebijakan yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) ini justru melukai hati rakyat kecil, yang malah bisa menimbulkan masalah baru.
“Harusnya juga diberlakukan pajak kepada restoran besar misalnya, atau di hotel-hotel. Jangan sampai jadi akar masalah yang merugikan rakyat kecil,” ujarnya pada kesempatan berbeda.
Peraturan Daerah No 28 Tahun 2009 mengenai penerapan pajak sebesar 10 persen kepada Warteg, menurutnya belum menjadi hal yang bersifat urgent untuk dilakukan.
“Masih banyak pekerjaan yang belum maksimal, saya ambil contoh aturan larangan parkir liar, itu nggak jalan maksimal kan. Coba lihat masih banyak itu di kantor pengadilan, dan lain-lain,” ujarnya.
Kembali ke Triwisaksana. Tri menjelaskan, berbagai keluhan dan protes membuat pembahasan dan pengkajian dilakukan lebih hati-hati agar tidak melukai perasaan rakyat kecil. Dirinya berupaya agar usaha kecil tidak dikenakan pajak hingga pertumbuhan ekonominya meningkat pesat. Artinya, terdapat kecenderungan untuk tidak memberlakukan pajak terhadap usaha kecil.
“Pajak ini bisa dibatalkan, tetapi perlu lihat opsinya karena berkaitan dengan undang-undang,” imbuh pria yang akrab disapa Sani itu.
“Sebenarnya dasar pengenaan pajak untuk warung kecil dalam pajak restoran sudah berlaku sejak 2003. Kemudian ditegaskan kembali dalam ketentuan dengan menyebut warung, kafetaria, dan semua yang menyediakan jasa makanan dan minuman, wajib kena pajak,” papar Tri.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.