JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan tindak pidana pemalsuan surat dalam penetapan calon Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur. Namun, belum diketahui siapa yang menjadi terlapornya lantaran masih akan diselidiki.
"Kami diperiksa sebagai pelapor pemalsuan surat di Kutai Barat. Bawaslu tahu ada surat palsu yang dilaporkan Panwas bernomor 365. Surat itu ditujukan untuk pasangan calon Pemilukada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Surat beredar dan membuat resah pasangan Rama-Azis. Tersangka belum ditetapkan karena laporan awal, dan ini krusial dan punya implikasi, jadi diproses," ujar Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini usai membuat laporan di Mabes Polri, Rabu (15/12/2010).
Surat laporan polisi yang diajukan tersebut bernomor TPB/504/XII/2010/Bareskrim atas nama pelapor Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini dan anggota Bawaslu Wirdyaningsih. "Terlapornya belum ditentukan," sambungnya.
Pemalsuan tersebut, menurut Hidayat, telah melanggar pasal 263 KUHP tetang pemalsuan surat. "Barang bukti yang kami bawa surat palsu itu dan beberapa surat tandingan untuk klarifikasi. Seolah-olah surat itu benar, seolah penandatanganan dari ketua tapi bukan saya (yang tandatangan)," jelasnya.
Akibat pemalsuan surat tersebut pasangan calon Bupati Kutai Barat atas nama Rama-Azis dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sehingga namanya dicoret dan gugur dalam perhelatan kompetisi Pemilukada Bupati Kutai Barat. "Sejauh ini penanganan internal, ada dugaan ada salah anggota Panwaslu Kutai Barat (terlibat)," tandasnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.