JAKARTA - Wacana mengenai calon legislatif (caleg) atau anggota dewan harus berpendidikan minimal sarjana (S1) dinilai sebagai gagasan yang cukup baik, agar menghasilkan calon-calon legislatif yang memiliki kompetensi dan wawasan yang luas.
“Saya kira sebetulnya tidak masalah kalau pendidikan itu harus melihat perilaku seseorang ya minimal S1, walaupun di negara lain hal itu tidak menjadi patokan,” kata pengamat politik Cetro, Hadar Navis Gumay saat dihubungi okezone, Jumat (24/12/2010).
Menurutnya, ukuran untuk menjadi calon legislatif sebenarnya tidak harus hanya pendidikan saja tetapi bisa dengan ukuran yang lainnya. Namun jika pendidikan tersebut dinilai sebagai indikator untuk mengetahui kapasitas seseorang, maka hal tersebut dianggap sebagai hal yang lumrah.
Lebih lanjut Hadar menjelaskan bahwa semestinya harus ada ukuran yang baku yang harus diterapkan, apakah nantinya calon legislatif harus mengikuti ketentuan ukuran di instansi pemerintah-pemerintah lainnya yang sudah mematokkan standar bagi calonnya, untuk berpendidikan minimal Strata satu (S1).
“Di KPU dan instansi-instansi lain kan sudah demikian, tapi apakah untuk wakil rakyat juga harus demikian juga,” pungkasnya.
Namun demikian jika dilihat dari tingkat tanggung jawab dan beban pekerjaan seorang anggota dewan yang dinilai cukup berat, maka hal tersebut dinilai sebagai sesuatu yang pantas untuk menjawab tantangan ke depan yang semakin berat.
“Saya kira pekerjaan mereka tidak mudah, dibutuhkan pengetahuan dan pendidikan yang cocok jadi kalau ada gagasan peningkatan pendidikan itu tidak masalah,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengeluarkan usulan bahwa untuk menjadi calon legislatif disyaratkan harus berpendidikan minimal Strata satu (S1). Hal ini dianggap perlu untuk dapat melihat kompetensi seseorang yang akan menjadi calon tersebut.
(lsi)