Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkum HAM Diminta Transparan Soal Remisi Artalyta

Adam Prawira , Jurnalis-Kamis, 13 Januari 2011 |02:09 WIB
Kemenkum HAM Diminta Transparan Soal Remisi Artalyta
Ilustrasi (Ist)
A
A
A

JAKARTA -Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk transparan terkait adanya isu pemberian remisi terhadap Artalyta Suryani, terpidana kasus penyuapan.

"Saya kira pihak Kemenkumham harus transparan agar hal ini menjadi jelas," ujar anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Gedung DPR Jakarta, Rabu (13/1/2011).

Oleh karena itu, pihak Kemenkum HAM dalam hal ini Kakanwil Banten untuk  memberikan penjelasan secara terbuka perihal kabar ini.  "Jelaskan saja ada remisi atau tidak. Tidak usah takut," tegasnya.

Nasir  menilai, remisi memang merupakan hak terpidana. Namun hal ini harus menjadi pelajaran bagi aturan remisi ke depan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memisalkan, ke depan remisi tidak diberikan kepada terpidana kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. "Oleh karena itu perlu diubah perundang-undangannya," tuturnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Sudding mengatakan, tidak ada alasan bagi Kemenkum HAM untuk memberikan remisi kepada Artalyta.

Sebab, salah satu syarat pemberian remisi ialah terpidana berkelakuan baik. Sedangkan Artalyta pernah kedapatan medapatkan fasilitas mewah di penjara. "Memang syarat berkelakuan baik sangat subjektif, tapi dalam konteks Artalyta tidak beralasan diberikan remisi," teganya.

Apabila isu adanya pemberian remisi itu benar, Sudding menilai kinerja Kemenkum HAM perlu dipertanyakan dan harus dimintai pertanggungjawaban.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement