Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini 8 Modus Mafia Hukum di Kepolisian

Ferdinan , Jurnalis-Senin, 24 Januari 2011 |13:08 WIB
Ini 8 Modus Mafia Hukum di Kepolisian
Timur Pradopo (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Persoalan mafia hukum masih menjadi pekerjaan rumah (peer) dalam upaya penegakan hukum, sebab hingga kini perkara tersebut belum juga terselesaikan.  
Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR menjelaskan delapan modus mafia hukum di Kepolisian. Modus-modus yang biasa dilakukan oleh oknum kepolisian di antaranya, melakukan pungutan liar.
 
“Seperti menjadi pelindung atas bisnis-bisnis ilegal,” kata Timur Pradopo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/1/2011).
 
Selain pungutan liar, lanjut Timur, ada juga anggota Polri yang meminta biaya dinas atau biaya operasional kepada pihak tertentu dengan dalih memberikan perlindungan, melakukan ancaman atau jebakan yang berujung damai.
 
“Biasanya mempersiapkan penjebakan untuk berbagai kasus, mulai yang ringan seperti lalu lintas dan narkoba,” jelasnya.
 
Kemudian modus selanjutnya adalah masyarakat atau pelapor memberi uang dinas agar penanganan laporan berjalan dangan lancar,
 
“Mempermudah laporan apabila pihak pelapor adalah orang yang berpengaruh atau memiliki hubungan dengan petugas, membocorkan rencana operasi Kepolisian kepada target operasi, sehingga pelaku kejahatan dapat lolos,” sambungnya.
 
Ketujuh, modus menangkap calon tersangka lalu dilepaskan setelah calon tersangka memberi uang. Terakhir atau ke delapan, mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan imbalan uang.

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement